BIREUEN - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp153 miliar dari hasil kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
"Kasus TPPU tersebut dilakukan oleh tersangka Murtala (33) yang terkait dengan jaringan M. Nasir dan Abdullah yang diduga kuat melakukan pencucian uang hasil kejahatan narkoba," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di Jakarta.
Lanjutnya, Murtala ditangkap pada tanggal 19 November 2016 di Medan saat ia akan melakukan perjalanan ke Malaysia. Tersangka diduga kuat menerima uang hasil penjualan narkotika melalui transfer antar bank dari para pembeli narkotika yang sedang mendekam di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), diantaranya Darkasih, M. Irsan dan Samsul Bahri, katanya. "Untuk menghilangkan jejak dan menghindari pantauan tim penyidik BNN dan PPATK.
Murtala melakukan transfer dana dengan menggunakan fasilitas Real Time Gross Settlement (RTGS) atau sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika ke rekening atas nama istrinya sebesar kurang lebih Rp1,2 miliar," kata Arman.
Selanjutnya rekening istrinya tersebut digunakan sebagai transaksi jual beli narkotika baik dari agen maupun ke bandar bernama Muzakkir yang merupakan seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta,"katanya lagi.
"Diketahui Muzakkir ini juga termasuk dalam jaringan M. Nasir dan Abdullah. Antara mereka tidak saling kenal satu sama lain dan itu merupakan ciri dari kejahatan narkotika dengan sistem sel," jelas Arman.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Murtala merupakan seorang residivis kasus narkotika dengan vonis hukuman lima tahun dan tahun 2012 yang bersangkutan telah bebas, katanya. "Keluar dari penjara, Murtala masih terlibat kejahatan narkotika dan terbukti telah menerima uang hasil penjualan narkotika melalui transfer antar bank dari para pembeli narkotika yang berada di Lapas," ungkap Arman.
Terkait kasus TPPU tersebut dari tersangka Murtala, BNN berhasil menyita uang dalam rekening uang tunai, satu unit rumah di Medan, satu unit rumah di Aceh, satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Aceh, dua unit mobil dan perhiasan.
Sedangkan uang dalam rekening Bank Mandiri, BRI, BNI dan Bank Aceh totalnya sebesar Rp143,6 miliar, sedangkan uang tunai Rp50 juta, dan uang Ringgit Malaysia RM 25.000. Dan total seluruh aset tersebut diperkirakan mencapai Rp153,7 miliar. "Dan BNN masih terus melakukan penelusuran aliran dana-dana milik sang tersangka Murtala. Termasuk yang diduga di luar negeri," kata Arman.
Tersangka Murtala diancam dengan pasal 137 huruf b Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Kini kasus TPPU tersebut sedang berjalan di PN Bireuen dengan terdakwa Murtala (36) sejak Selasa tanggal (9/5/2017).
Dalam kasus tersebut menghadirkan empat orang saksi. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Fauzi SH, MH, dengan hakim anggota Maulana Rifai SH, M.Hum dan Rahma Novatiana SH, beragendakan mendengar keterangan saksi.
Terdiri dari dua orang petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan dua terpidana narkotika.Mereka adalah Anton Sujarwo SH dan Warsidi, SH, keduanya anggota Polri yang bertugas di BNN, yang melakukan penangkapan terdakwa Murtala pada 16 November 2016, di Komplek Dbang Taman Sari Blok Anggrek 50 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.
Menurut keterangan kedua saksi dalam persidangan, dalam penggeledahan rumah terdakwa di Medan dan di Bireuen ditemukan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pencucian uang seperti buku tabungan, ATM, perhiasan emas, mobil Fortuner serta Harrier.
Selanjutnya saksi yang dihadirkan adalah Samsul Bahri, yang saat ini berstatus terpidana kurir narkotika jenis sabu dan mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta dengan vonis 13 tahun penjara. Samsul mengaku di hadapan majelis hakim, Dirinya pernah melakukan transfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening terdakwa Murtala dan istri terdakwa, yaitu Atika atas perintah bosnya Dani yang kini menjadi (DPO).
Jelasnya "Saya diperintahkan Dani untuk mentransfer uang ke rekening dan nama pemiliknya melalui sms atau telpon, diantaranya seperti bukti print out rekening koran BRI, Bni dan BCA, dia transfer ke rekening Murtala dan Atika," katanya.
Saat ditanyai hakim jumlah uang yang ditranfer, Samsul menjawab "Bervariasi jumlahnya, mulai dari Rp 4 juta, Rp10 juta, Rp20 juta sampai Rp50 juta. Namun saya tak tahu uang tersebut dari hasil apa dan untuk apa," ungkap pria yang tertangkap BNN pada 2014 lalu di Kawasan Idi, Aceh Timur saat hendak mengantar sabu 5 kg ke Medan.
Sementara saksi terakhir, Teoh Wooi Hang alias Hendri alias Hendra, terpidana kasus narkotika dan TPPU yang divonis 12 tahun penjara. Saat ini mendekam di Rutan Salemba, Jakarta. Pria berkewarganegaraan Malaysia itu ditangkap saat mendarat di Bandara Pontianak, Kalimantan Barat dengan membawa 28 linting ganja dalam rokoknya. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang. Dalam persidangan, dia mengakui ada uang yang masuk dari terdakwa Murtala ke rekening karyawannya atas nama Yuliani.
Dia mengetahui hal tersebut dari E-Banking yang dimilikinya. Karena, dia juga punya bisnis mengumpulkan uang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebelum dikrimkan ke Indonesia, yang ditukar melalui money changer (penukaran uang).
Sidang mendengarkan keterangan saksi asal Malaysia tersebut berlangsung agak lama karena kendala bahasa, dimana saksi tak begitu paham atas pertanyaan hakim, jaksa maupun penasehat hukum terdakwa, sehingga harus diulang-ulang pertanyaan berkali-kali. Sidang tersebut selesai sekira pukul 20.10 Wib, (9/5/2017) malam. Sidang dengan JPU Roby Saputra SH,MH serta penasehat hukum terdakwa, Sayuti Abubakar SH, MH, Anwar MD SH, dan Syafi'i Saragih SH.
Namun Dalam pemrosesan persidangan di pengadilan nengeri Bireuen. banyak terjadi kejanggalan yang sangat luar biasa. Seperti sidang yang selalu meleset atau molor yang dilaksanakan di pengadilan negeri Bireuen .
Begitu juga dengan penuntut umum Kejaksaan Negeri Bireuen yang diduga juga ikut bermain dalam kasus itu. Hasil pantauan media ini dalam persidangan tersebut banyak kejanggalan yang terjadi seperti seksi PPATK atau lebih mudah disebut dengan saksi ahli namun Saksi ahli tersebut belum pernah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dan diduga kuat para penegak hukum Kejaksaan dan pengadilan negeri Bireuen yang ikut menikmati uang kasus pencucian uang pada terdakwa Murtala.
Karena menurut pengakuan salah satu sumber yang tidak inggin namanya di tulis pada persidangan murtala yang akan dilaksanakan pembacaan tuntutan terdakwa murtala kasus TPPU tersebut. kita bisa melihat berapa tuntutan dari Jaksa penuntun umum ataupun keputusan hakim ketua pengadilan yang memimpin persidangan tersebut akan memberikan keputusan yang tidak memuaskan
Namun isu yang beredar dalam persidangan diduga Jaksa penuntut umum juga ikut menikmati dana melalui keluarga terdakwa dengan angka yang sangat besar. dan juga bersama ketua pengadilan Fauzi SH yang ikut terlibat mencicipi dana tersebut. agar dapat meringankan terdakwa. dan bisa membebaskan harta yang disita oleh negara sebesar 153 miliar
Yang sogokan tersebut agar dapat Jaksa penuntut umum memberikan tuntutan terdakwa di bawah 10. tahun dan Hakim ketua dapat memvonis terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan harta yang disita dapat dikembalikan sebanyak 70% Dari harta terdakwa yang di sita oleh Negar, (M Reza).
