Kejaksaan Aceh Selatan,Jadikan TE Tersangka Kasus Korupsi Dana PNPM Rp 700 Juta

RADAR ACEH.COM I Aceh Selatan - Kejaksaan Negeri Tapaktuan Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.Jadikan Tengku Eliza sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Lima Miliyar pada tahun 2012-2014 sewaktu tersangka menjadi anggota Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Trumon. Berdasarkan penyelidikan dari data hasil Badan Pengawasan Kepegawaian dan Pembagunan (BPKP),penyidik menemukan kerugian negara Rp 700 Juta yang tidak sanggup di bayar oleh tersangka. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kecamatan Bakongan,Fauzi SH pada RadarAceh.com, diruangnya mengatakan tersangka mengutip uang dari masyarakat untuk disetor ke UPK malahan TE tidak menyetor uang tersebut ke UPK. Ironisnya tersangka malah memalsukan data seolah-olah uang tersebut ada, sementara uang kas direkening tidak ada lagi dan didalam pembukuan masih ada. 

"Berdasrkan bukti-bukti yang ada penyidik menetapkan TE sebagai tersangka,dan menemukan  kerugian negara Rp 700 Juta. Uang tesebut   dipakai untuk keperluan pribadinya," Kata Fauzi, Senin,(19/6/2017).

Lanjut Fauzi,Dalam kasus ini yang jelasnya berdasarkan dari hasil audit BPKP dan bukti-bikti, menetapkan TE sebagai tersangka degan kerugian negara Rp 700 Juta yang lain masih kita dalammi siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

Penyelidikan yang berlangsung dari bulan Maret lalu tahun 2017,akhirnya indikasi Korupsi  kasus PNPM tahun 2012-2014  di Kecamatan Trumon, degan kerugian negara Rp700 Juta. Menetapkan TE, sebagai tersangka dan Perkara ini tetap kita bawa kepegadilan untuk di pertanggung jawabkan oleh tersangka TE.

"Kita harapkan kepada masyarakat Aceh Selatan, yang mengetahui hal -hal yang melanggar atau ada indikasi korupsi dan penyimpangan Dana PNPM harap segera dilaporkan kepada aparat hukum untuk ditindak lanjuti,"ungkapnya,(YS).

Tag : NEWS
Back To Top