Bireuen - (PWA) Organisasi profesi jurnalis yang memiliki perwakilan di kabupaten Bireuen, Propinsi Aceh mengecam keras adanya tindakan intimdasi, terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di kabupaten Bireuen.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Aceh ( DPW PWA) kabupaten Bireuen, Drs H Suherman Amin Jumat (2/6) menyebutkan, sangat menyesalkan tindakan oknum pejabat pendidikan yang berinisial TS yang disinyalir akibat gerah dengan pemberitaan di media masa meneror Abdullah Peudada (44) wartawan liputan Bireuen.
Menurut Suherman Amin, akibat adanya intimidasi pengancaman dan teror sangat menganggu kinerja tugas jurnalistik dan dapat terkena ancaman pidana sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999
TS meneror wartawan terkait dengan pemberitaan di media massa, ini suatu sikap yang sangat tidak terpuji dan sangat-sangat kita sesalkan apalagi gerah dengan pemberitaaan,"jelas Suherman Amin.
Menurutnya, para pihak yang seharusnya mengerti dan paham tugas wartawan semestinya bisa lebih pro aktif menjelaskan kepada yang belum paham dengan tugas wartawan, bukan sebaliknya malah melakukan provokasi,"jelasnya lagi.
Selain itu bila ada kejanggalan pemberitaan dan disebutkan tidak benar meneurut dirinya ia berhak untuk menggunakan hak jawabnya sebagaimana diatur dalam UU 40/99 tentang pers ayat 11 jelas disebutkan, adanya hak Jawab seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang dianggap merugikan nama baiknya kenapa mesti adanya terror .
Demikian dalam pasal 4 Ayat (3) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang di dapatkan.
"Tindakan TS harusnya menyadari setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan terror menghalang-halangi tugas wartawan menjalankan tugasnya itu tindak pidana, sesuai Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)," jelas Suherman Amin.
Saat di temui Kadisdikpora Bireuen
terkait masalah tersebut Suherman Amin bersama beberapa wartawan dari media online dan media cetak menemui Kadisdikpora Bireuen, Drs Nasrul Yuliansyah,M.Pd di ruang kerjanya pada hari Rabu (31/5) sore meminta pertanggungjawaban stafnya Kabid Pembina SMP ( TS ) yang disinyalir telah melakukan intimidasi terhadap wartawan yang bertugas di Bireuen terkait gerah terhadap pemberitaan kasus terhadap dirinya, (Rls).
