Menolak Hak Angket DPR terhadap KPK

RADAR ACEH | ACEH UTARA - Hak Angket DPR terhadap KPK salah satu langkah untuk memperlemahkan kinerja KPK. Hal ini disampaikan oleh aktivis Mahasiswa Unimal Muji Alfurqan.

Menurut Muji Alfurqan mengatakan kepada Media Radar Aceh, Senin (19/06) bahwa dengan anggaran sebesar 3,1 miliar dalam pembentukan Panitia khusus (Pansus)  Hak Angket KPK dinilai upaya untuk membatasi langkah pemberantasan korupsi.

"Kami sejak dari awal hak angket terhadap KPK yang diajukan, kami  menyatakan menolak"

"Kami menilai ada 2  hal yang menjadi tidak layak hak angket, pertama kami nilai cacat secara prosedural (formil), juga mengandung kecacatan secara substansial (materil),"Sebutnya Muji.

Sementara itu, Muji mengatakan bahwa bagaimana mungkin sesuatu yang cacat secara hukum kita lakukan atau kita jalankan dalam Hak Angket.

"Kami menilai hak angket tersebut untuk menyelamatkan anggota-anggotanya yang tersangkut masalah".

"Sebagaimana diketahui, yang bersangkutan merupakan salah satu dari 37 nama yang disebut dalam dakwaan kasus korupsi pengadaan e-KTP".

"Apa lagi ketua pansus Hak Angket terpilih Agun Gunandjar Sudarsa," Ungkapnya.(Sam)

Tag : NEWS
Back To Top