RADAR ACEH | Sumut- Tim Porsenil Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Polda Sumatera Utara telah mengambil tindakan menembak mati 2 (dua) tersangka Bandar Narkoba asal Propinsi Aceh dan berhasil mengamankan barang bukti 5 kg Shabu Shabu dalam paparannya di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan pada Minggu: 4/6/2017
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Rycko Amelza Daniel menjelaskan kejadian ini terjadi pada Sabtu (3/6/2017), saat Penangkapan Tersangka berusaha melawan dengan sesuatu yang diduga senjata api, adapun Bandar (Tersangka ) yang meninggal dunia diketahui atas nama :
1.Mahdi (43) alias Panglima Mahdi (mantan Panglima Sago/GAM wilayah Aceh Timur beralamat di Kuta Peutek Desa Gureb Blang
Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, selanjutnya 2) Zahri (39) beralamat Desa Kambam Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara
Sementara yang berhasil ditangkap dengan selamat, 3) Ridwan (43) beralamat dusun Ingin Jaya Desa Uram Jalan Kecamatan Banda Alam.
Dari hasil Penyergapan ditemukan Barang Bukti ( BB ) berupa:
- 5 kg Shabu
- 1 Unit Mobil BK 38 DI
- 1 Pucuk Senjata Api Genggam Jenis Baretta
Kronologis kejadiannya berawal dari Informasi bakal ada pengiriman Narkoba jenis Shabu dari Aceh menuju Sumatra Utara (Sumut), setelah melaksanakan lidik Tim Dirresnarkoba Poldasu mencurigai kenderaan Mobil BK 38 DI sedang melawati Besitang dan berada dikawasan Tol Tanjung Mulia, ketika kenderaan dikejar dan mobil dihadang para penumpang yang didalam mobil tersebut melawan dengan menggunakan senjata api genggam sehingga Personil Dirresnarkoba Poldasu melakukan tindakan tegas, demikian kisahnya. [SR]
