RADAR ACEH | Langsa- Unit Jatanras SatReskrim Polres Langsa telah mengamankan 1 (satu) orang yang di duga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap 7 unit mobil / Kendaraan Roda Empat yang dibawa kabur dengan modus Rental,
Penagkapan itu sesuai dengan laporan pengaduan masyarakat LP/158/VI/2017/ SPKT, tanggal 05 Juni 2017 Tentang dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan identitas pelaku yang berhasil diamankan yaitu Eko Zulhendra (35) Pekerjaan Karyawan Honorer beralamat di Gang Karyawan Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, Pemko Langsa.
Kronologi penangkapan tersangka EZ berdasarkan informasi dari korban (pemilik mobil) yang mana pada hari Jum'at 20 Januari 2017 pelaku EZ melakukan penipuan dan penggelapan bersama dengan Raja Sandi Mirza (DPO) (33) Wiraswasta, Gp.Jawa Kecamatan Langsa Kota terhadap korban Dicky Maulana yang mana pelaku awalnya menjumpai korban dan melakukan perjanjian dengan korban untuk merentalkan 1 (satu) unit mobil Toyota All New Avanza Type G Tahun 2014 warna hitam Nopol BK 1947 OU milik korban yang akan di rentalkan kepada pelaku selama 1 (satu) bulan dengan tujuan sebagai mobil operasional.
Namun hingga sekarang mobil korban tak kunjung dikembalikan dan uang rental juga tidak di bayarkan kepada korban dan selain korban Dicky Maulana ada juga korban lain yakni Brasiandi Wartono ( 1 unit mobil Avanza Veloz tahun 2013 Nopol BK 1203 IV), Aulia Rizki ( 1 unit mobil All New Avanza Warna Hitam Tahun 2012 Nopol BL 365 FD), Arif Gunawan ( 1 Unit mobil Toyota Avanza Veloz Warna Silver Tahun 2014 BK 1852 ID ) dan Chirul Yuliansyah ( 2 unit mobil Toyota All New Avanza Warna Silver Tahun 2016 BK 1427 AO dan Toyota All New Avanza Warna Putih Tahun 2016 BK 1427 AO
Dan setelah itu anggota Resmob Sat Reskrim Polres Langsa pun melakukan Penyelidikan akan informasi tersebut, dan selanjutnya setelah mendapat informasi yg cukup kemudian anggota Resmob pun mendatangi rumah yg diduga menjadi tempat tinggal pelaku penipuan dan penggelapan tersebut.
Pada saat pelaku diamankan dari rumahnya dan setelah di lakukan pengembangan turut disita dari tangan pelaku berupa,
- 1 (satu) Unit mobil Toyota All New Avanza Type G Warna Hitam Tahun 2014 Nopol BK 1947 OU milik sdr. DICKY MULYANA yang disita dari tangan Sam Siardi.
- 1 (satu) Unit mobil Toyota Avanza Veloz Warna Hitam Tahun 2013 Nopol BK 1203 IV milik sdr. BASRIANDI WARTONO yang disita dari tangan SARTONO.
- 1 (satu) Unit mobil Toyota All New Avanza Warna Hitam Tahun 2012 Nopol BL 365 FD milik sdr. AULIA RIZKI yang disita dari tangan JUN.
- 1 (satu) Unit mobil Toyota Avanza Veloz Warna Silver Tahun 2014 Nopol BK 1852 ID milik sdr. ARIF GUNAWAN yang disita dari tangan LEGITO.
- 1 (satu) Unit mobil Toyota All New Avanza Warna Silver Tahun 2016 Nopol BK 1427 AO milik sdr. CHAIRUL YULIANSYAH yang disita dari tangan JAYADI
- 1 (satu) Unit mobil Toyota All New Avanza Warna Putih Tahun 2016 Nopol BK 1534 UQ milik sdr. CHAIRUL YULIANSYAH yang disita dari tangan Sartono.
- 1 (satu) Unit mobil Toyota Innova Warna Hitam Tahun 2008 Nopol BK 1258 JE yang disita dari tangan LEGITO.
Dari keterangan pelaku, benar ianya telah melakukan penipuan dan penggelapan dari mulai tahun 2016 hingga saat sekarang ini, dan adapun barang yg di tipu dan di gelapkan dari korban kemudian di gadaikan / dititipkan oleh pelaku Raja Sandi (DPO)
Dan saat sekarang untuk pelaku berikut BB dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut. (Fau) [red- SR]
