Pengakuan Saksi di Pengadilan Benarkan Harta Terdakwa "Mur" Hasil Usahanya selama 17 tahun

RADAR ACEH | Bireuen- Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa berinsial Mur (36) di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin: 5/6/2017 siang,

Majelis Hakim M. Fauzi, SH, MH, dengan hakim anggota Maulana Rifai, SH, M.Hum  beragendakan mendengarkan pengakuan saksi.

Dalam sidang itu saksi-saksi memperjelaskan semua uang yang di sita oleh negara itu adalah hasil usaha keras dirinya (red-terdakwa Mur) seperti saksi yang bernama Jasmadi dalam sidang itu menyebutkan "saya tidak tahu inti persoalan dan saya mengenal Murtala menjadi rekan bisnisTambak,  untuk penghasilannya dari tambak udang tersebut dan dia yang menjual kepada saya dalam satu tahun dua kali bahkan sampai tiga kali, ujar saksi Jasmadi

Lanjutnya, "dalam satu tahun sekali penjualannya mencapai 11 ton udang Tiger dan penghasilan dari jualan udang Tiger itu mencapai 700 juta sampai 800 juta hingga satu Milyar lebih dan saya hanya perantara yang mendapatkan fee dari Toke Medan" kata Jasmadi

Namun begitu juga dengan pengakuan Mansyur selaku pengelola bisnis Murtala di Malaysia dirinya mengakui bahwa semenjak tahun 2001 mereka menjalin bisnis dengan membuka kedai runcit dan bekerja sama dengan dirinya dengan besar luas kedai 4 pintu di dalam kedai tersebut terdapat barang-barang kelontong rokok dan lain-lain.

Untuk penghasilan pertahunnya dengan keuntungan mencapai 8.000 Ringgit Malaysia atau setara dengan nilai Rp. 2,3 Milyar keuntungan per tahunnya dan dari keuntungan tersebut saya hanya mendapatkan 30%,.

Dari keuntungan Rp.2,3 Milyar dia dan saya mengelola kedai tersebut dan kede yang lain berlokasi di Malaysia yang  beralamat di Joget,  kata Mansur di depan majelis hakim dan dia menjelaskan nama kedai yang dikelolanya di Malaysia "Setia Maju Interface"

Namun Mursal yang ikut juga berbisnis dengan terdakwa Murtala dengan menjual mobil yang mereka beli dari Jakarta dan dijual lagi ke Aceh untuk dapat mendapat keuntungan, kata Mursal dengan singkat

Hal senada yang di jelaskan oleh terdakwa waktu itu selama 17 Tahun dirinya menjadi TKI di negeri Malaysia semenjak tamat SMA pada tahun 1999.

Semenjak itu dirinya menjadi TKI untuk mencari sesuap nasi dengan bekerja di salah satu pabrik di Negara, makanya dirinya sambil bekerja juga memiliki bisnis sampingan dengan menjual rokok di tempatnya bekerja.

Dengan usaha kerasnya Murtala selama dua tahun itu mengumpulkan gajinya untuk dapat meraih kesuksesan yang lebih. Dirinya pada tahun 2000 mengambil inisiatif untuk membuka kede rokok kecil. Dengan berukuran 4x4 ,namun meskipun kecil dalam waktu yang singkat dirinya berani membuka dan memperbesar Kede yang dulunya satu kini menjadi dua. Dengan semangat yang luar biasa Murtala terus di beri Rezeki yang berlimpah yang sangat luar biasa dan bisa membuka kede lagi di daerah Kuala Lumpur.

Kedai -kedai tersebut dan membuka cabang baru di daerah Malaka pada tahun 2003 dengan  mendapat keuntungan 3000 ringgit keatas dengan usahanya yang keras dan keuntungan selama dirinya bekerja, terdakwa kembali membuka gudang untuk penyimpanan rokok dengan modalnya satu juta ringgit dengan keuntungannya pertahun mencapai Rp.3 Milyar"

Namun Murtala meneruskan dirinya juga  mengelola tambak milik orang tuanya, dengan hasil yang cukup lumayan. Dari penghasilan tersebut telah menyewa dan memberikan persen untuk pemilik tambak dan pekerja tambak untuk mengelola bisnisnya dengan bagi persen,  5% untuk pemilik tambak dan 5% untuk pekerja penjaga,  di tambak udang miliknya yang dikelola oleh dirinya itu mencapai 5 sampai 8 Milyar rupiah dan uang tersebut langsung disimpan di beberapa bank dengan rekening  atas nama istrinya yang bernama Atika Nur, ia pun dengan uang itu terus berusaha dengan membeli lahan sawah untuk mengambil hasil panen padi milik dirinya dengan mencapai sekitar 2 Milyar,

Dirinya membenarkan bahwa di Bank BNI cabang Bireuen memiliki 3 rekening untuk mendapatkan deposito dengan  rekening  berbeda atas nama Istrinya Atika dengan nilai satu rekening  20 Milyar, rekening kedua 39 Milyar dan yang rekening  ketiga sekitar 10 Milyar dan di Bank BRI cabang Bireuen Murtala juga menyimpan uang deposito sekitar 20 miliyar dan rekening kedua sekitar 40 miliyar dan di Bank Mandiri Syariah untuk tabungan haji miliknya  (M.Reza) [red- SR]

Tag : NEWS
Back To Top