Polisi Kembali Mediasi Sengketa Lahan Sawah Bungkaih

ACEH UTARA - Sengketa Lahan, Polisi kembali mediasi dua pihak yang bersengketa terhadap lahan sawah di perbatasan Desa Paloh Awe dan Bungkaih Kecataman Muara Batu Kabupaten Aceh Utara." Kamis (01/06/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.

Puluhan personil dikerahkan ke lokasi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, Intelkam AKP Yofie, Kasat Sabhara AKP Fazli serta Kapolsek Setempat IPTU Bukhori Gam Cut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalu Kapolsek Muara Batu IPTU Bukhori Gam Cut mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan di lokasi serta melakukan mediasi kepada kedua belah pihak agar tidak terjadi bentrok fisik yang dapat mengakibatkan korban antara dua pihak, "bentrok fisik hal ini yang harus di hindari," ujar Kapolsek.

Sebelumnya pihak Asnawi Cs datang ke lokasi sawah tersebut, pihak Asnawi tidak menerima pihak dari Ridwan yang sedang menggarap Sawah di lokasi tanah yang disengketan oleh keduanya,   sehingga terjadi cekcok mulut dan sehingga sedikit terjadi keributan di lokasi tersebut,"jelasnya lagi.

Setelah dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian dan Muspika serta para pihak yang bersengketa, kedua belah pihak melalui kuasa hukum masing-masing, sepakat menahan diri untuk tidak menggarap sawah sampai dengan dilakukan musyawarah oleh muspika yang melibatkan pihak pengadilan Negeri,"tegas IPTU Bukhori Gam Cut.

Asnawi yang dihubungi media ini merupakan keujreun Blang Desa Bungkaih, menurutnya tindakan Junaidi Siahaan ST untuk merampas lahan sawah garapan petani semakin agresif pasca putusan vonis PN terhadap dirinya Rabu pekan lalu.

"Junaidi sangat berambisi untuk menguasai lahan sawah garapan kami, macam cara dilakukan agar dapat merebut area sawah itu.

Sejak sepekan terakhir sudah dua kali mereka menurunkan mesin traktor untuk membajak sawah, ini tindakan melawan hukum yang perlu mendapat atensi polisi," ungkapnya.

Dia menambahkan, ambisi Junaidi yang mendapat kuasa khusus Ridwan ST tak beralasan, pasalnya mereka memiliki sertifikat hak milik yang berlokasi di Paloh Awe, sedangkan tanah yang ingin dicaplok berada di Desa Bungkaih.

Sehingga, apapun perbuatan mereka dinilai sebagai bentuk perbuatan pidana yang harus ditindak oleh pihak kepolisian.

"Alhamdulillah berkat respon polisi, mereka gagal merampas lahan kami yang berkedok ingin membajak sawah," tukasnya, (A,007).

Tag : NEWS
Back To Top