Sedang Konsumsi Shabu, Dua Napi di Lapas Cabang Rutan Bireuen di Tangkap Petugas Jaga

RADAR ACEH | Bireuen-  Petugas Jaga Lapas menangkap dua orang narapidana (Napi) penghuni Lapas Cabang Rutan Bireuen pada saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis shabu shabu di ruang Sel Lapas, Rabu: 14/6/2017, sekira pukul 20.40 Wib, malam

Narapidana yang tertangkap mengkonsumsi Narkoba tersebut bernama Munawar Bin Yusuf (28) alamat Desa Blang Rheum Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen yang masih berstatus Napi kasus Narkoba dengan lama hukuman 5 tahun,

Sementara rekannya Ramli Bin Alm Abu Bakar (41) alamat Pandrah Kecamatan Pandrah Kabupaten yang sama yang juga Napi kasus Narkoba yang masih berstatus Tahanan Hakim.

Kronologis kejadian pada pukul 20.30 Wib petugas Lapas yang saat itu berdinas jaga  Aulia dan anggota regu jaga lainnya mendapatkan informasi dari salah satu Napi bahwa di barak 12 ada Napi yang sedang mengkomsumsi narkoba jenis shabu shabu.

Setelah mendapatkan informasi, kemudian petugas jaga bersama regu langsung melaksanakan pengecekan serta pengeledahan dibarak 12, sampai dibarak petugas mendapati 2 Napi sedang mengkomsumsi narkoba jenis shabu shabu tersebut.

Setelah menggeledah, petugas Lapas langsung mengamankan kedua Napi beserta barang bukti keluar dari sel barak 12 dan membawa mereka keruangan pos utama penjagaan.

Lanjutnya, pada pukul 20.40 Wib petugas jaga Aulia sebagai komandan jaga pos utama itu melaporkan kejadian tersebut kepada Kalapas Cabang Rutan Bireuen Sofyan, SH yang selanjutnya Kalapas melakukan pengecekan diruang pos utama penjagaan tersebut.

Namun, pada pukul 21.45 Wib kedua Napi dibawa keruang Kalapas guna proses pemeriksaan lanjutan terhadap kedua orang Napi yang mengkomsumsi narkoba itu yang didampingi oleh Komandan jaga.

Kemudian pada pukul 21.55 Wib setelah Kalapas melaksanakan pemeriksaan terhadap kedua Napi,  selanjutnya Kalapas menghubungi Kasat Narkoba Polres Bireuen  Iptu.Novrizal, SH tentang penangkapan 2 orang Napi Lapas Bireuen yang mengkomsumsi Narkoba jenis Shabu shabu di dalam barak 12 lapas Cabang Rutan Bireuen.

Pada pukul 22.10 Wib Kasat Narkoba Polres Bireuen bersama Tim Opsnal Narkoba tiba di Lapas Cabang Rutan Bireuen melaksanakan pemeriksaan awal terhadap 2 orang  Napi serta barang bukti.

Adapun barang bukti yang didapatkan serta diserahkan berupa 1 buah alat hisap/ bong, 1 buah kaca pirek,  3 paket kecil narkoba jenis shabu shabu, 1 buah Hp merek Samsung, 1 buah Hp merek Huawe,  2 buah Hp merek Nokia, dan 1 buah Hp merek Kito serta 1 buah kotak plastik tranparans.

Selanjutnya, pada pukul 22.30 Wib Kalapas menyerahkan ke 2 orang Napi beserta barang bukti kepada Kasat Narkoba guna proses penyelidikan lebih lanjut. [ SR ]


Tag : NEWS
Back To Top