Sudah Setahun Surat BAZNAS Pusat di Aceh Utara Setda Mengaku Tidak Tahu

Aceh Utara - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan nomor 073-08/BP/BAZNAS/II/2016.Untuk melakukan Penyesuaian di Baitul Maal Kabupaten Aceh Utara.Dalam kata lain memerintahkan dengan segera untuk melakukan pemilihan kepala Baitul Maal yang baru.

Surat yang dikirimkan ke kabupaten Aceh Utara dikeluarkan langsung oleh BAZNAS pusat Jakarta tertanggal 16 Februari tahun 2016 yang silam.

Yang merujuk pada undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat Peraturan Pemerintah PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

Instruksi Presiden Inpres lembaga negara sekretariat jenderal komisi negara pemerintah daerah. Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah melalui badan amil zakat nasional maka seluruh pengelola zakat baik provinsi.

BAZNAS Kabupaten maupun lembaga amil zakat (LAS) harus sudah menyesuaikan dengan peraturan perundang-undang tersebut berdasarkan data yang ada pada baitul maal Kabupaten Aceh Utara sampai saat ini belum melakukan menyesuaikan kepengurusan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Berdasarkan data yang ada pada baitu maal kabupaten Aceh Utara yang belum menyesuaikan kepengurusannya, sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan dimaksud, oleh karena itu menghimbau saudara untuk segera mengajukan permohonan pertimbangan calon pimpinan baitul maal kabupaten Aceh Utara kepada BAZNAS setelah melalui proses seleksi sebelumnya.

Surat penyesuaian tersebut dikeluarkan oleh badan amil zakat nasional, yang ditandatangani oleh Prof.Drs.H. Bambang Sudibyo,MBA,.CA, yang ditembuskan kepada Gubernur nangroe Aceh darusalam di banda Aceh, di tembuskan kepada kepala kantor wilayah kementrian agama prov nangroe Aceh darusalam di banda Aceh.

Namun sayangnya surat dan perundang-undangan yang disebutkan dalam surat, yang dikirimkan ke pemerintah Aceh Utara tidak di indahkan dan tidak dijalankan sesuai dengan perintah penyesuaian dari BAZNAS pusat.

Padahal surat tersebut sudah setahun berlalu, namun sampai saat ini belum di jalankan sesuai dengan aturan yang ada, hal tersebut, juga di ungkapkan oleh salah satu pegawai kantor baitul maal yang tidak mau nama ditulis media ini, sampai sekarang belum di bentuk panitia bang, biasa bang karna semua belum ada perintah diatas,"sebutnya dengan nada menyindir pada wartawan media ini.

Saat di komfirmasi oleh wartawan Radaraceh usai rapat di kantor bupati, setda Aceh Utara yang baru mengaku tidak tahu terkait surat BAZNAS pusat yang ditanyakan nanti saya akan cek, dan saya belum bisa berkomentar karna belum tau persoalannya,"jelasnya sambil jalan masuk ke mobil dinasnya, Selasa (05/06) (A,007).

Tag : NEWS
Back To Top