FORMAK Menduga ULP Aceh Selatan, Lakukan Kecurangan Proses Tender

RADARACEH.COM | TAPAKTUAN- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat  Forum Pemantau dan Kajian Kebijakan (LSM Formak) Ali Zamzami, menduga Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Aceh selatan, diduga lakukan kecurangan dalam proses tender. Hal ini diketahui berdasarkan dari laporan para pengusaha rekanan.

Dari hasil pemantaun LSM FORMAK selama ini khususnya pada Tahun Anggaran 2017 ini.

"Permainan curang tersebut diduga karena ada arahan dari orang yang memiliki kekuasaan di daerah ini untuk memenangkan perusahaan tertentu milik orang dekat,"kata Ali Zamzami, Sabtu (15/7/2017).

Walaupun banyak perusahaan yang ikut mendaftar dalam setiap proses tender, namun sangat sedikit yang memasukkan penawaran, ini terjadi karena diyakini pada setiap paket proyek yang dilelang itu sudah ada pemiliknya yang diarahkannya.

Sehingga, peserta yang sudah mendaftar mengurungkan niat untuk membuat penawaran yang menurutnya hanya membuang buang energi dan uang saja lantaran sudah dapat dipastikan tidak akan masuk nominasi nantinya, walaupun penawaran yang dibuat sebagus mungkin.

Dapat dilihat dari jumlah perusahaan yang memasukkan penawaran pada setiap paket yang dilelang itu, rata-rata hanya diikuti oleh peserta tunggal dan kalaupun ada satu dua yang masuk itu diduga merupakan gruop persekongkolan dari pemilik paket yag sudah diarahkan itu juga.

"Ironisnya, ULP berani memenangkan perusahaan yang tidak mencukupi persyaratan sebagaimana diatur dalam PERPRES NO.54 TAHUN 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa, dan bukan sebagai penawar terbaik justru bisa menang,"ujarnya.

Hal ini memang sudah menjadi rahasia umum di aceh selatan, kalau panitia atau pokja ikut bermain dalam memenangkan suatu perusahaan tertentu.

Lanjutnya,yang sangat memprihatinkan adalah selama ini perusahaan lokal milik putra daerah seperti termarjinalkan dengan banyaknya perusahaan luar yang jadi pemenang tender yang diduga sengaja dibawa oleh orang-orang dekat kekuasaan.

Walaupun ada perusahaan lokal yang mendapatkan kontrak pengerjaan itu sifatnya adalah "Pinjam bendera"  sedangkan pemilik SBU (perusahaan) itu sendiri hanya makan jasa (fee) perusahaan semata.

Persoalan ini bukan hanya asumsi belaka, tapi kita sudah melakukan investigasi yg mendalam dan ada temuan indikasi kasus yang saat ini sedang kita persiapkan berkas laporannya, insyaallah dalam waktu dekat akan kita laporkan ke pihak berwajib di kabupaten Aceh selatan atau ke Provinsi nantinya.

"Dia berharap kedepan agar kantor Pelayanan Pengadaan Daerah aceh selatan dapat Transparan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan dan berlaku fair, dalam pelaksanaan pelelangan. Agar pengusaha lokal tidak merasa didiskriminasi dan terzalimi," pungkasnya,(YS).

Tag : NEWS
Back To Top