RADARACEH.COM | ACEH TIMUR - Sat Reskrim Polres Aceh Timur kembali berhasil mengamankan satu unit Truck Interculler diduga bermuatan kayu ilegal jenis Sembarang Merah di jalan Alue Ie Mirah - Julok, tepatnya di Desa Bukit panjang, Kecamatan Julok, kabupaten Aceh Timur. Minggu (02/07/17) malam sekitar pukul 19.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap kepada media mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil jenis truck interkuler warna orange no.pol BL 8605 NH yang di duga melakukan tindak pidana illegal loging dan mengangkut kayu jenis sembarang merah tanpa dokmen. Jelasnya. Senin (03/07/17).
Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan dua warga Julok Safaruddin (27) supir truck dan Agus (38) suruhan pembawa kayu.
Lanjut Kasat, kayu yang telah berbentuk balok tim dengan muatan kurang lebih 9 ton itu diduga berasal dari Desa Jambo Bale (M4) kecamatan Indra Makmu yang akan di bawa ke daerah Panton Labu Kabupaten Aceh Utara.
"Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, Safaruddin (sopir) berikut Agus (orang yang menyuruh mengangkut kayu) kami amankan ke Polres, sekaligus kami akan melakukan dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan pengecekan tungkul kayu". Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap. (RI)
Tag :
NEWS
