Keuchiek se- Kabupaten Bireuen Antusias Ikuti Bimtek Sosialisasi Permendagri RI di Bogor

RADAR ACEH | Bogor- Keuchiek (Kepala Desa) se- Kabupaten Bireuen ikut Bimtek Sosialisasi Permendagri, dengan materi Lingkup Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, berlangsung di Op Room Hotel Puncak Raya, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Selasa: 25/07/2017

Kegiatan yang di buka langsung oleh Bupati Bireuen H Ruslan M Daud (Senin, 24/07/2017) bekerja sama dengan Ditjen Bina Pemerintahan Desa yang dijadwalkan berlangsung 24-27 Juli 2017 itu, semalam sudah mulai berjalan.

Hal itu ditandai dengan antusiasnya sejumlah 357 Keuchiek mengikuti materi Bimtek yang disampaikan para pakar Pemerintahan Desa dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).

F.Siagaan salah pemateri mengatakan " Dalam amanat UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Musyawarah Desa, dalam pasal 54 terdapat 4 hal utama yang diamanatkan, seperti, 1) Musyawarah Desa merupakan Forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD, di Aceh disebut Tuha Peut) dan unsur masyarakat desa. Untuk musyawarah hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa", kata Siagian

Lanjutnya, "Hal yang bersifat strategis meliputi, penataan desa, perencana desa, kerja sama antar desa, rencana investasi yang masuk ke desa, pembentukan BUM Des, penambahan dan pelepasan aset desa dan kejadian luar biasa" 

"Musyawarah desa dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1(satu) tahun dan biayai langsung dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), ungkapnya

Selain itu, mengenai isu strategis permasalahan di desa juga dijelaskan oleh nara sumber dari Dirjen Kemendagri tersebut, Masalah Kedudukan desa, Kewenangan desa, Keuangan desa, Pilkades, Jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Produk hukum desa yang semua itu merupakan hal mendasar yang harus di kuasai dalam menjalankan pemerintahan desa" pungkas Siagian yang menjelaskan satu persatu poin- poin materi yang berlangsung secara interaktif dan diselingi sesion tanya jawab tentunya.

Sementara itu, pemateri kedua, Todo menjelaskan tentang Pengadaan Barang Jasa, mulai dari tahap perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, pengawasan dan serah terima, semua itu harus sesuai dengan Permendagri dan Peraturan Bupati/ Wali Kota masing-masing daerah, sebutnya.

Tambahnya lagi, bila semua itu dilakukan, maka Mal Administrasi dapat dicegah sehingga Kepala Desa selalu pengguna anggaran terhindar dari gugatan hukum di kemudian hari, pungkas Todo, praktisi hukum yang juga lawyer asal Jakarta itu. [SR]








Tag : NEWS
Back To Top