Kinerja FORBES Membuat Ribuan Rakyat Aceh Kecewa

BANDA ACEH - Pasca disahkan nya Revisi Undang-undang Pemilu (RUU) oleh Legislatif Pusat yang beberapa hari yang lalu, tentu membuat masyarakat mulai mempertanyakan kinerja Forum Bersama (Forbes) yang di isi Oleh 13 DPR RI dan 4 DPD RI perwakilan dari Provinsi Aceh.

Betapa tidak, pasca pengesahan RUU tersebut membuat Beberapa Pasal dalam UUPA yang terbonsai. Yakni pasal 57 dan 60. Yang berkaitan dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) serta panwaslih Aceh kabupaten kota, Senin (24/07).

Secara pribadi saya menilai, kinerja Forbes di pusat terkesan bermuatan Politik yang sangat kental. Mengingat Sudah menjadi Trend pencabutan pasal UUPA menjelang Pemilu, baik Putusan MK atau aturan nasional yang bersifat baku.

Ketika tahun 2012 dipangkas pasal yang mengatur tentang Calon Independen pada pileg 2014 aturan 120 persen kouta Caleg juga sempat menjadi polemik dan bahkan hampir dicabut, giliran pilkada 2017 yang mengatur pecalonan narapidana juga kandas di tangan MK.

Lantas Berdasarkan itu semua, dimanakah Kekompakan Forbes sebagai ujung tombak kekuatan Aceh di Jakarta?

Dan sebagai alat perjuangan politik rakyat Aceh di senayan. Menurut beberapa informasi yang saya dapatkan, Forbes sendiri kurang Kompak.

Sering Rapat- Rapat Forbes tidak mampu menghadirkan 13 DPR RI dan 4 DPD tersebut.

Jadi pertanyaan nya adalah ? Mengurus kekompakan sesama anggota Forbes saja tidak bisa apalagi memperjuangakan kepentingan UUPA di Jakarta.

Bahkan ada yang menyebutkan bahwa UUPA itu adalah milik partai lokal dan Elite GAM tetapi bukan milik partai nasional biar pun mereka pada Pileg meraih kursi dari Aceh,"paparnya.

Saat ini rakyat Aceh menanti Keseriusan Forbes dalam Memperjuangkan Aspirasi Keacehan di Jakarta.

Bukan Hanya UUPA saja, tetapi Segala yang berkaitan dengan hajat hidup rakyat Aceh harus di perjuangkan.

Mereka harus mampu melakukan diplomasi politik dengan pimpinan partai politik pasional, presiden, DPR RI dan Menteri. Yang bertujuan untuk menyelamatkan Karakteristik Keacehan itu sendiri. Kekuatan Eksekutif dan Legislatif di Aceh hanya bersifat lokal saja dan tentu harus mempunyai perpanjangan tangan di Jakarta yaitu,"Forbes.

UUPA adalah milik segenap Rakyat Aceh, sudah sepatutnya legislator yang secara beban moral meraup suara di Aceh untuk memperjuangan kehendak Rakyat Aceh namun apa yang terjadi saat ini?

Pilkada Aceh telah selesai, sudah saat nya seluruh elemen bersatu untuk meminta hak dan kewajiban pusat untuk Aceh. Mari ketepikan dulu unsur-unsur lolitik dalam memperjuangkan UUPA. Karena sesungguhnya ita telah merdeka dalam bingkai NKRI. Penulis T. Fazil Mutasar Mahasiswa Pasca Sarjana Program Studi Magister Adminitrasi Negara Universitas Malikussaleh.

Tag : NEWS
Back To Top