Oknum Anggota Satlantas Polres Pidie, Pukul Pengendara Motor Saat Gelar Razia

RADAR ACEH |  Pidie - Keluarga Muhammad Isa berencana melaporkan oknum anggota Satlantas Polres Pidie, Bripka AR ke Polres Pidie, Minggu: 16/7/2017

Laporan ini terkait pemukulan dan penendangan yang dilakukan AR terhadap Muhammad Isa warga Gampong Bale Baro Gapui Kecamatan Indra Jaya yang terjadi pada Selasa (11/7/2017) di salah satu ruas
Jalan Medan - Banda Aceh tepat nya di Gampong Seupeng Kecamatan Peukan Baro, yang mengakibatkan memar di pipi wajah sebelah kanan korban.


Salah satu poin yang akan di adukan oleh keluarga Muhammad Isa menyebutkan bahwa pemukulan yang dilakukan AR telah terpenuhi unsur tindak pelanggaran yang disengaja dan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. 

Perbuatan AR, katanya, juga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XX Pasal 351 ayat 1,2,3 dan 4.

Karena itu, ia berharap kasus ini dapat dituntaskan secara aturan hukum sehingga dapat memberi rasa keadilan bagi anaknya, sebut orang tua korban

"Penyelesaian perkara ini sangat penting dilaksanakan terutama untuk menjaga nama baik Kepolisian Republik Indonesia dan memberi efek jera kepada pelaku (oknum) yang bertindak di luar batas sebagaimana diatur dalam undang-undang," ulasnya.

Berikut hasil komfirmasi Radar Aceh dengan korban, menurut kronologis yang dikatakan Muhammad Isa selaku korban pemukulan oleh oknum anggota Satlantas Polres Pidie, Saai itu Bripka AR yang sedang menggelar razia di kawasan hukum Polsek Peukan Baro pada hari selasa tanggal 11 juli 2017, ketika sedang melintas dihentikanlah kendaraan Muhammad Isa oleh personil lalulintas Polres Pidie,

Berhubung kelengkapan berkendara tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi), Muhammad Isa ditilang karena melanggar pasal 281 dan sepeda motor serta Handphone korban juga ditahan, namun Muhammad Isa memohon kepada petugas yang menilang agar sepeda motor nya jangan di tahan, "STNK sepeda motor saya saja pak di tahan, nanti saya naik apa pulang pak" pinta korban.

Karena tidak ada tanggapan dari petugas yang menilang, korban pun memfoto surat tilang tersebut agar bisa di buat dokumentasi mana tahu surat tersebut hilang.

Namun personil lalulintas yang sedang melihat korban memfoto surat tilang tersebut langsung memanggil korban dan merampas handphone dengan alasan petugas yang menilang mau di instal dan Muhammad Isa selaku korban pun di pukul di bagian pipi sebelah kanan dan di tendang paha sebelah kanannya, hingga mengakibatkan 
memar di bagian wajahnya" ungkap Muhammad Isa.

Sementara hasil komfirmasi dengan Kapolres Pidie mengenai personil lalulintas Polres Pidie yang memukul pengendara dalam melakukan razia kendaraan bermotor, dirinya akan meneruskan dan menindaklanjuti ke Propam jika ada anggota polisi lalulintas Polres Pidie melakukan pemukulan" sebut Kapolres Pidie AKBP. Andi Setiawan Siregar. SIK.     (FH 01)
[Editor: SR]

Tag : NEWS
Back To Top