JAKARTA - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, resmi menutup akses aplikasi telegram untuk seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah sejak 14 Juli 2017, telah meminta Internet Service Provider (ISP) agar segera memutus (blokir) 11 Domain Name System (DNS) milik telegram. Alasannya, karena pertimbangan mengancam NKRI sehingga sikap tegas tersebut harus dilakukan.
Demikian dikemukakan oleh Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan melalui siaran pers Kemenkominfo RI No 84/HM/KOMINFO/07/2017 tentang pemutusan akses aplikasi telegram.
Pemerintah berpendapat, pemblokiran harus dilakukan karena dalam aplikasi ini terlalu banyak kanal yang bermuatan aksi propaganda radikalisme, terorisme, faham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, tehnik melakukan tindakan penyerangan, disturbing images dan lain sebagainya yang bertentangan dengan hukum serta undang-undang.
Melalui siaran pers yang dirilis oleh Biro Humas Kemenkominfo, menyebutkan 11 DNS bermasalah dan ditutup oleh pemerintah yakni t.me, telegram.me, telegram.org,core.telegram.org, desktop telegram.org, macos.telegram.org,web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. Dampak pemblokiran ini yaitu tidak dapat diaksesnya layanan Telegram versi web atau tidak dapat diakses melalui komputer.
"Saat ini kami sedang mempersiapkan proses untuk penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia, apabila Telegram belum menyiapkan Standar Operating Procedure (SOP). Khususnya dalam penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini semata-mata ditempuh demi menjaga keutuhan NKRI," sebut Semuel A Pangerapan.
Dia menandaskan, aplikasi Telegram ternyata bisa membahayakan keamanan negara, apabila tidak disediakan SOP penangan kasus terorisme.
Ditegaskannya, dalam menutup aplikasi ini pihaknya mengacu kepada amanat undang-undang pasal 40 UU No 19/2016 tentang perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada akhir siaran pers tersebut, Kemenkominfo mengaku pihaknya selama ini selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga negara, serta aparat penegak hukum dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan Indonesia. (bah)
