RADAR ACEH | Aceh Besar- Tim Gabungan Resmob Subdit III Jatanras dan Bko Brimob Polda Aceh, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Aceh Besar beserta anggota telah melakukan penangkapan terhadap Diahuddin alias Udin Gajah Keng (40) di rumahnya Gampong Paya Keureuleuh Kecamatan Lembah Seulawah, Sabtu: 01/07/2017 sekira pukul 05.00 Wib pagi
Penangkapan pria yang merupakan Eks GAM tersebut atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 77 / VII / 2017 / SPKT Polda, tanggal 01 Juli 2017. Tentang Tindak Pidana Kekerasan / Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Undang-undang RI no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dlm rumah tangga.
Laki-laki paruh baya yang keseharian pekerjaan wiraswasta tersebut di tangkap di rumahnya dan berhasil diamankan barang bukti berupa:
- 1 Pucuk Pistol Jenis FN
kaliber 9 x 19 mm.
- Peluru kaliber 9 x 19
mm 47 butir.
- Peluru kaliber 9 x 17
mm 8 butir dan
- Peluru kaliber 7,62 mm
1 butir.
Kronologis penangkapan pelaku bermula pada hari Jum'at (30/6/2017) sekira pukul 21.00 wib, korban Zurina yang tak lain istri Pelaku pulang kekediaman abang kandungnya di Desa Beurandeh Kecamatan Masjid Raya Kabupaten Aceh Besar karena sebelumnya antara korban dengan pelaku sudah duluan terjadi keributan di rumah mereka di desa Paya Keureuleuh Kecamatan Lembah Seulawah kabupaten setempat,
Akibat kejadian itu korban memutuskan pulang ke rumah abangnya, tak berapa lama korban sampai di rumah abangnya tiba-tiba datang Pelaku langsung dengan cara kasar dan menggunakan senjata api (senpi) jenis pistol mengarahkan ke arah korban dan berkata agar kembali pulang ke rumah sambil memukul korban beberapa kali dengan senpi ke tubuh korban yang mengakibatkan korban merasa kesakitan dan ketakutan serta tetap tidak mau pulang.
Selanjutnya Pelaku mengancam kalau lapor polisi korban akan ditembak, tapi karena korban sangat ketakutan sehingga dengan di dampingi abang kandungnya korban membuat laporan Polisi ke SPKT Polda Aceh.
Berdasarkan laporan tersebut Tim Gabungan langsung memonitor keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada dirumahnya, selanjutnya sekira pukul 05.00 Wib Tim Gabungan langsung melakukan penggerebekan dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tersebut.
Saat ini Tersangka diamankan di Dit Reskrimsus Polda Aceh guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. [SR]