Lhokseumawe | Kepolisian Resor Lhokseumake gelar Press Release terkait kasus pembakaran kampus Unimal Reuleut Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, Jum'at (18/8/2017).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Wakapolres Lhokseumawe Kompol Moch Isharyadi, F, S.Ik, MH mengatakan, sebelumnya laporan kasus terbakarnya gedung unimal tersebut diterima sekitar pukul 07.30 Wib.
"Kemudian kita langsung bergerak kesana, setelah mengumpulkan informasi dari berbagai saksi dilapangan di ketahuai bahwanya tersangka S telah keluar dari lokasi tersebut, selanjutnya kita melakukan upaya pemeriksaan dirumah tersangka namun tidak ada dirumah dan sudah lebih dulu mengarah ke Polres,"ujar Wakapolres didampingi Kabag Ops Kompol Ahzan, S.Ik, SH, MSM dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu.
Lanjutnya, ketika sampai di Polres tersangka langsung diamankan serta dilakukan pemeriksaan, saat diperiksa tersangka mengakui perbuatan tersebut dan hal ini sudah direncanakan, karna sebelumnya sudah ada ancaman kepada pihak biro bahwasanya yang bersangkutan akan melakukan aksi ini apabila hal-hal dari pada bersangkutan tidak dipenuhi.
Selain tersangka ada enam orang saksi lain nya yang juga diperiksa termasuk sekuriti dan penjual minyak, saksi penjual minyak mengaku tersangka membeli minyak pertalire sebelumnya.
Minyak yang sudah dibeli dapat masuk dengan mudah karna yang bersangkutan juga bekerja disitu, oleh karna itu masuknya tersangka pagi itu tidak dicurigai oleh pihak keamanan yang berjaga di lokasi tersenut,"sebut Kompol Moch Isharyadi.
"Terkait kasus ini Kabag umum dikampus tersebut juga sudah membuat laporan kepada kita.kerugian ditaksir mencapai 10 Miliar dan saat ini barang-barang yang terbakar masih di inventarisir,"ungkapnya.
Sedangkan motif tersangka melakukan hal tersebut adalah tersangka merasa kecewa karna sudah bekerja lama sebagai honorer di unimal tidak diangkat sebagai pegawai, dalam hal ini istri tersangka juga bekerja di Universitas tersebut sebagai honorer Asisten Dosen dan belum diangkat menjadi pegawai,"tegasnya.
" Hal Itu yang melandasi tersangka melakukan pembakaran terhadap gedung tersebut, untuk ancaman hukumannya diterapkan pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Saat ini tersangka lain masih dikembangkan, kita juga sudah berkoordinasi tim labfor dan dalam waktu dekat akan turun juga untuk melakukan inventigasi di TKP,"Imbuh Kompol Moch Isharyadi, F, S.Ik (RMD).
