Kasat Reskrim Bireuen : Penggeledahan Di Sekretariat Dewan Untuk Mencari Bukti Tambahan Tersangka Baru

RADAR ACEH | Bireuen - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Bireuen lakukan penggeledahan di ruang Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Ruang Risalah dan Hukum DPRK Bireuen, Kamis sore (24/08/2017).

Amatan Radar Aceh di lokasi, penggeledahan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Riski Adrian SIK dan beberapa anggota Sat Tipikor terlihat memeriksa sejumlah dokumen dan berkas di  dua ruangan tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan disejumlah ruang sekretariat Dewan guna untuk mencari bukti tambahan terkait penetapan tersangka baru dalam kasus pengadahan lahan SMPN 2 Kecamatan Pandrah.

"Penggeledahan ini kita lakukan guna untuk penyelidikan tersangka baru, dalam kasus tersebut kita sudah tetapkan tersangka J dan JY yaitu panitia dan juga kasi pengukuran tahah, "ujar Riski.

Selanjutnya, "Dalam kasus tersebut sudah merugikan negara sebesar 300 juta lebih dan itu sudah P21, untuk mencari bukti tambahan kita melakukan pemeriksaan ini dalam beberapa hari dengan beberapa titik, "tutup Kasat. (faZ)
Tag : NEWS
Back To Top