Kasi Pem Gandapura Jadi Panitia Pilkades Gampong Keude Lapang

RADAR ACEH | Bireuen - Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Kecamatan Gandapura, Abdullah, di sinyalir bertindak menggantikan peran Ketua Panitia Pemilihan Keuchiek (P2K) pada penyelengaraan Pilkades di desa Keude Lapang Kecamatan Gandapura, Rabu (23/08/2017).

Sebagaimana ketahui dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchiek, dalam bab 4 Pembentukan Panitia Pemilihan Keuchiek yang tertulis jelas tentang Tugas dan Wewenang P2K.

Namun anehnya, menurut Pantauan media ketika pelaksanaan Pemilihan Keuchiek berlangsung di desa Keude Lapang Kecamatan Gandapura pada (Rabu ,23/08/2017) Kasi Pemerintahan Kecamatan Gandapura bertindak bagaikan Ketua P2K, sementara Ketua P2K sendiri terlihat bingung dan tidak tahu apa yang harus dikerjakan.

Seharusnya yang bersangkutan hanya memberi arahan kepada panitia, bukan terlibat langsung dalam acara penilihan tersebut.

Hal itu terkuak, ketika proses pemilihan suara sampai penghitungan suara hanya Kasipem yang berkoar dengan Mikrofon, yang seharusnya itu dilakukan oleh Ketua P2K.

Alhasil, ketika pelaksanaan pemilihan berlangsung, para kandidat Calon Keuchiek meninggalkan tempat duduk yang sudah disediakan panitia, dan itu luput dari pengawasan Muspika yang berhadir.

Anehnya lagi, sebelum proses penghitungan suara berlangsung sesuai kesepakatan panitia dengan para kandidat, bahwa surat suara akan dihitung pukul 14.30 wib, tapi ada tahapan yang di tinggalkan, seperti harus mengumumkan dulu jumlah Daftar Pemilihan Tetap (DPT), jumlah pemilih yang menggunakan hak coblos dengan menggunakan/ mengembalikan undangan, yang menggunakan KTP, tapi tak dilakukan panitia.

Lanjut lagi, jumlah suara yang dicetak berapa lembar, yang digunakan Pemilih berapa lembar, itu semua tak publikasikan pada masyarakat yang akan menyaksikan proses penghitungan suara. 

Setelah penghitungan suara selesai, dan selisih hanya satu suara antara nomor urut 1 dengan 232 suara dan nomor urut 3 sejumlah 233 suara, sementara nomor urut 2 hanya 88 suara yang tentunya tak menjadi masalah karena terpaut jauh.

Selisih 1 suara antara kandidat nomor 1 dan 2 menjadi kecurigaan tersendiri, dikarenakan Berita Acara kosong untuk Hasil penghitungan suara sudah disuruh tanda tangan para kandidat sebelum proses penghitungan selesai, sungguh miris.

Kejanggalan lagi terjadi pada Surat suara yang hanya distempel P2K tanpa ada tanda tangan sang Ketua, seharusya ini tidak sah.

Karena sangat mudah dilakukan penggelembungan suara untuk memenangkan seseorang kandidat.

Sementara terkait rekap absen pemilih yang berhadir pun tak diberi nomor urut, bahkan ketika penghitungan suara selesai, dan ketika awak media menanyakan mau melihat rekap daftar hadir untuk bahan berita acara katanya sudah dimasukkan dalam kotak suara bersamaan dengan suara sah dan tidak sah, undangan yang dikembalikan pemilih mencoblos, katanya sudah dibawa ke kantor Camat.

Tapi ketika awak media ke Kantor Camat menjumpai Kasipem dan membuka Kotak suara ternyata rekap daftar hadir pemilih tak ada Kemanakah dibawa? (A,007).

Tag : NEWS
Back To Top