RADAR ACEH | Pidie - Ketua Panitia Pertambangan Masyarakat di kecamatan Geumpang menyesalkan instruksi Forkopimda Pidie tentang larangan menambang emas secara liar, dilanggar warga. Yang mana seperti ditulis pada surat edaran "Apabila dalam kurun waktu satu bulan sejak dikeluarkan himbauan ini masih ditemukan melakukan penambangan secara ilegal tanpa memiliki izin, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum sesuai perundangan yang berlaku, Sabtu: 12/08/2017.
Ketua Pertambangan, Bahagia ZA
mengatakan "kami siap mengikuti aturan pemerintah Kabupaten Pidie mengenai legalitas kami di gunung, namun kami masyarakat awam yang hampir rata rata tidak memahami aturan, berikan kami sosialisasi bagaimana caranya agar kami mengelola pertambangan rakyat ini tidak lagi dikatakan "ilegal", berikan kami pemahaman mengenai ijin, ujarnya
Lanjutnya, "jika kegiatan kami ditutup, maka ribuan masyarakat akan kehilangan mata pencarian yang mana masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan ada juga datang dari berbagai provinsi hanya untuk mencari sesuap nasi", tegas Keuchiek Bahagia selaku Ketua Pertambangan mewakili penambang-penambang yang ada di Geumpang, di salah satu warung kopi saat dikonfirmasi oleh Radar Aceh.
Sementara itu, Surat tentang larangan menambang emas tanpa seizin pemerintah itu sudah kami baca, antara lain
menyangkut persoalan-persoalan penting yang melingkupi kegiatan penambangan emas secara tradisional itu.
"Kita tentu tak ingin menyoal apakah penambangan itu resmi atau illegal, yang mau kami ingatkan adalah dalam aktivitas penambangan kami menginginkan ada sikap yang bijak dari pemerintah terhadap persoalan ini. Perlu ada jalan keluar dari pemerintah kabupaten ataupun pemerintah provinsi mengenai kegiatan kami, yang mana kami di gunung tetap akan menjaga wilayah hutan milik masyarakat dan wilayah hutan negara" ungkap Bahagia. (FH01 )
[Editor: SR]
Tag :
NEWS
