Diduga Kuat Pengelolaan Dana Desa Cot Baroh Tidak Tranparansi, Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

RADAR ACEH | Bireuen - Polemik tentang pengunanaan dana hampir kerap terjadi di tengah masyarakat ini didasari ulah aparatur gampong yang tidak mau tranparansi terhadap pengunanaan dana desa kepada masyarakat banyak.

"Hal ini terjadi di desa cot baroh Kecamatan Kutablang Kabupaten Bireuen yang patut diduga sarat korupsi alias tidak tranparansi hal ini dikatakan oleh salah satu sumber yang tidak ingin disebutnya namanya.(11/9/2017)

Ia menyembutkan prilaku aparatur yang di nilai telah melukai hati masyarakat banyak kenapa saya berani mengatakan demikian,karena mulai pertama pencairan Dana Desa ke gampong kami tidak pernah di lakukan rapat umum mulai dari perencanaan hingga pertanggung jawab akhir,bahkan sampai saat ini papan infomasi anggaran pendapatan belanja gampong (APBG) yang seharusnya sudah terpasang namun tak juga dilakukan serta sejumlah papan proyek lainnya jugak tak kujung terpasang,"ujarnya sumber ini

Bahkan dalam pelaksanaan Dana Desa lebih di kuasi oleh sekdes, padahal kalau di tinjau dari aturan ujung tombak Kuasa pengguna anggaran adalah keuchik,kenapa sekdes berani dalam mengambil peran yang telah melewati batas patut diduga ada usur kepentingan
padahal dalam (Permendagri) No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa bukan exsekutor.

Misalkan pembangunan kantor keuchik yang menelan anggaran hampir 150 juta padahal kalau dilihat dari segi bangunan itu sudah melebihi anggaran masak kantor sekecil ini anggaran cukop banyak dihabisakan aneh, hal yang sama juga dilakukan pemborosan anggaran pembangunan pos jaga yang menghabiskan Dana Mencapai 50 juta dinilai tidak bermamfaat, padahal masih banyak bangunan lain yang sangat butuhkan masyarakat kenapa itu yang di fokus duluan,direhap saja kan bisa dan patut diduga ada permainan terselubung yang dilakukan,"tutupnya Sumber

Bahkan dalam uud disebutkan keterbukaan informasi dana desa merupakan hak asasi bagi masyarakat di pedesaan. Pasal 28F UUD 1945 menjamin warga negara tidak terkecuali di pedesaan untuk mendapatkan akses informasi terutama terkait dana desa dan juga di perkuat dalam Peraturan Menteri Desa No. 2/2015. Musyawarah Desa, harus diselenggarakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat,

Awak media ini mencoba menghubungi meminta tanggapan terkait berita ini dengan Sekdes setempat tak kunjung di angkat telpon. (Fau)
Tag : NEWS
Back To Top