RADARACEH.COM | Aceh Timur - Gerakan Peujroh Gampong (Geupeugom) Aceh mendesak seluruh anggota DPRK khsusunya Komisi A ban sigom Aceh agar ikut mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Hal itu dikatakan Zainal Abidin SE, Ketua Geupeugom Aceh dalam rilis persnya yang dikirem langsung kepada Radaraceh.com, Sabtu 16 September 2017.
Menurut Zainal, saat ini tokoh pemuda mahasiswa dan anggota KIP, serta sejumlah politisi Aceh sedang memperjuangkan hak dan kekhususuan Aceh di Jakarta sehingga dirinya mengajak bahwa hal itu perlu dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat Aceh baik yang ada provinsi maupun di seluruh dunia.
"Sudah saatnya kita bangun dan kita bangkit, karena jika kita terus tidur satu per saru UUPA dicabut, apakah kita hanya diam, sedangkan kita punya hak dengan kekhususan yang istimewa , coba kita tanya sama diri kita sendiri, apa yang sudah kita berikan untuk Aceh" Ungkap Zainal.
Dirinya juga sangat mengapresiasi kepada Dua anggota DPRA Aceh yang awalnya nekat mengugat Mahkamah Konstitusi terkait diberlakukannya Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang dianggap telah mencoreng kekhususan Aceh pasca perdamaian Aceh dengan RI di Helsinki 12 tahun silam.
"Kami masyarakat Aceh sangat mengapresiasi atas gugatan ke MK yang telah dilakukan oleh 2 orang anggota DPRA yang selanjutnya diikuti oleh DPRA sebagai lembaga sah negara, dan alhamdulillah kemudian dilanjutkan oleh 2 orang Komisioner KIP Aceh serta tokoh pemuda dan mahasiswa Aceh, sekarang apakah DPRK seluruh Aceh hanya tetap diam atau hanya menunggu hasil kerja orang lain" Sambung Zainal.
Menurut Zainal, belajar dari proses Pilkada 2017 lalu, banyak lembaga penyelenggara dan Pengawas Pilkada yang telah dijatuhkan sanksi atau diperbaiki nama baiknya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ketika dianggap ada yang melanggar kode etik, baik yang dianggap memihak bahkan diragukan Netralitasnya, sementara seluruh proses perekrutan penyelenggara dan pengawas dilakukan ditingkat Kabupaten Kota dilakukan oleh Komisi A DPRK seluruh Kabupaten di Aceh, itu harus direnungi kembali.
"Sebagai pihak terkait khususnya Komisi A DPRK seluruh ban sigom Aceh yang memiliki legal standing dan memiliki kapasitas yang sama dengan lembaga diatasnya, jangan biarkan mereka ke Jakarta sendirian, karena apa yang telah perjuangkan hanya untuk Aceh bukan untuk mereka sendiri mari kita dukungan penuh oleh seluruh Stake Holder yang ada dibumi Aceh bahkan seluruh dunia" minta Zainal
Mantan Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Tiga periode tersebut juga menyayangkan Panwaslih Aceh dan Panwaslih seluruh Kabupaten Kota bersifat adhoc dengan masa tugas berakhir pada bulan Agustus 2017 lalu, sehingga menurutnya tidak memiliki legal standing sebagai pihak yang boleh menggugat.
"Kami tidak memiliki hak lagi untuk mengugat, tapi kami siap dan akan membantu sepenuhnya terhadap kawan-kawan se Aceh, kami minta KIP seluruh Aceh juga jangan diam, ayo kita bangun demi Aceh jangan sampai kekhususan dan keistimewaan Aceh direngut oleh orang-orang yang memiliki penetingan di Jakarta" Pungkas Zainal dengan nada keras. (Romy)
Teks Foto: Zainal Abidin, Ketua Geupeugom Aceh.
Tag :
NEWS
