RADAR ACEH | Bireuen - Menyikapi Kebrutalan yang tidak Manusiawi dilakukan oleh Pemerintah Myanmar melalui Tentara Pemerintah bersama Biksu Budha Myanmar, terhadap hak hak bangsa/etnis warga Rohingya yang ditembak secara membabibuta dengan membakar puluhan rumah etnis/suku Minoritas Rohingya,dibakar sejumlah warga sipil dan dipukul diluar proses peradilan merupakan suatu pratek pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) berdasarkan Konvenan Internasional tentang Hak Hak Sipil Politik Resolusi Majelis Umum PBB 2200 A(XXI) Tertanggal 16 Desember 1966.
Dalam Kasus kejahatan kemanusian yang terjadi Negara Rakhine merupakan suatu tindakan kejahatan kemanusian yang tergolong Genosida, yaitu penghapusan etnis,suku,bangsa, dipertontonkan kepada masyarakat Dunia Internasional oleh Pemerintah Myamar di Asia Tenggara tanpa digubris sedikitpun oleh Pemerintah otoriter tersebut dengan mengabaikan keprihatinan dan kecaman masyarakat dunia internasional.
Dewan Pimpinan Wilayah Pusat Analisis Kajian Dan Advokasi Rakyat Aceh DPW PAKAR Bireuen M.Iqbal S.Sos Kepada awak media saat meminta tanggapannya Senin ,10-09/2017 mengatakan Kita mendesak Organisasi Internasional maupun Komunitas Dunia Internasional harus segera mengambil peranannya melalui langkah langkah Misi Kemanusiaan dengan menekan Pemerintah Myanmar, melalui kebijakan sikap politik luar negerinya. Seperti dalam hal ini kita desak kepada Persatuan/Perserikatan Bangsa Bangsa(PBB) ,Khususnya Komite HAM PBB, Organisasi Konferensi Negara Islam Dunia(OKI), Komunitas Internasional Negara Uni Eropa, Komunitas Negara ASEAN Serta Negara Serumpun Bangsa Melayu ,segera mengambil sikap tegas terhadap Pemerintah Myanmar oleh Pemerintah yang tergabung oleh masyarakat dunia internasional atas krisis kemanusiaan di kawasan Asean.
"Hal ini perlu kita dorong khususnya, kepada Komite HAM PBB untuk turun langsung ke Rakhine Myanmar ,melakukan Investigasi atas tindakan kejahatan kemanusian yang terjadi dibawah kendali kebijakan Pemerintah Negara Myanmar tersebut terhadap masyarakat Rohingya.
Dan juga kepada masyarakat internasional segera mengambil langkah langkah diplomatik dalam meredam Krisis Kemanusiaan terhadap keselamatan masyarakat sipil Rohingya untuk ditampung sebagai pengungsi ke luar negeri melalui peran aktif UNHCR dan IOM bisa diterima ke negara tetangga, Malaysia atau ke Aceh- Indonesia.
Sebab krisis kemanusiaan dikawasan tersebut akibat pembiaran atas konflik Agama/Suku,Etnis, Konflik Mayoritas dengan Minoritas di Rakhine Myanmar serta mengarah ke Konflik Bersenjata "Sebut Iqbal Aktivis Aceh, Asal Bireuen.
Bila peristiwa kekerasan terhadap kemanusiaan ini terus dibiarkan oleh masyarakat internasional terjadi di Myanmar, menimpa etnis minoritas Rohingya karena dirampas hak kemerdekaan secara tidak manusiawi oleh Pemerintah negara setempat.
Sehingga Rakyat Aceh akan menilai bahwa masyarakat Dunia Internasional tidak mampu berperan menyetop segala bentuk kekerasan kejahatan kemanusian yang dilakukan oleh Biksu Budha bersama Militer Myanmar dengan memukul anak anak yang tidak berdosa dan mengusir orang tua mereka dari warga minoritas Rohingya di Rakhine Myanmar, dikarenakan mereka dianggap kelompok minoritas islam disana tidak diakui oleh Pemerintah Myanmar sebagai warga negaranya. "Sebut Iqbal, Alumni Fisipol Al Muslim Aceh".
"Semestinya harus dicari solusi format penyelesaian secara Damai,Berkeadilan, Demokratis dan Bermartabat bagi semua pihak di Rakhine Myanmar dengan hadirnya Masyarakat Dunia Internasional untuk bisa segera melakukan negosiasi pentingnya pelestarian perdamaian di Asia Tenggara,Khususnya di Rakhine Myanmar. "Cetus Iqbal Pakar Bireuen".
Dikatakan juga ini jelas suatu pratek pelanggaran Hak Azasi Manusia yang mesti wajib di hormati oleh negara dunia manapun.
Sesuai Konvenan PBB tentang Hak Azasi Manusia tentang Hak Sipil- Berpolitik. setiap warga negara tidak boleh rampas hak kemerdekaannya tanpa Diskriminasi, Sesuai Pasal 20 Angka 1,2 Pasal 27. Orang tua dan anak anak disiksa ,ratusan rumah dibakar,anak anak perempuan diperkosa yang diberlakukan secara tidak manusiawi serta ribuan masyarakat sipil tidak mendapat perlindungan hukum dari Pemerintah Myanmar. Lain lagi ratusan rumahnya dibakar oleh Militer Myanmar serta usir dari Negara bagian Rakhine Myanmar.
Dalam Kasus kejahatan kemanusian yang terjadi Negara Rakhine merupakan suatu tindakan kejahatan kemanusian yang tergolong Genosida, yaitu penghapusan etnis,suku,bangsa, dipertontonkan kepada masyarakat Dunia Internasional oleh Pemerintah Myamar di Asia Tenggara tanpa digubris sedikitpun oleh Pemerintah otoriter tersebut dengan mengabaikan keprihatinan dan kecaman masyarakat dunia internasional.
Dewan Pimpinan Wilayah Pusat Analisis Kajian Dan Advokasi Rakyat Aceh DPW PAKAR Bireuen M.Iqbal S.Sos Kepada awak media saat meminta tanggapannya Senin ,10-09/2017 mengatakan Kita mendesak Organisasi Internasional maupun Komunitas Dunia Internasional harus segera mengambil peranannya melalui langkah langkah Misi Kemanusiaan dengan menekan Pemerintah Myanmar, melalui kebijakan sikap politik luar negerinya. Seperti dalam hal ini kita desak kepada Persatuan/Perserikatan Bangsa Bangsa(PBB) ,Khususnya Komite HAM PBB, Organisasi Konferensi Negara Islam Dunia(OKI), Komunitas Internasional Negara Uni Eropa, Komunitas Negara ASEAN Serta Negara Serumpun Bangsa Melayu ,segera mengambil sikap tegas terhadap Pemerintah Myanmar oleh Pemerintah yang tergabung oleh masyarakat dunia internasional atas krisis kemanusiaan di kawasan Asean.
"Hal ini perlu kita dorong khususnya, kepada Komite HAM PBB untuk turun langsung ke Rakhine Myanmar ,melakukan Investigasi atas tindakan kejahatan kemanusian yang terjadi dibawah kendali kebijakan Pemerintah Negara Myanmar tersebut terhadap masyarakat Rohingya.
Dan juga kepada masyarakat internasional segera mengambil langkah langkah diplomatik dalam meredam Krisis Kemanusiaan terhadap keselamatan masyarakat sipil Rohingya untuk ditampung sebagai pengungsi ke luar negeri melalui peran aktif UNHCR dan IOM bisa diterima ke negara tetangga, Malaysia atau ke Aceh- Indonesia.
Sebab krisis kemanusiaan dikawasan tersebut akibat pembiaran atas konflik Agama/Suku,Etnis, Konflik Mayoritas dengan Minoritas di Rakhine Myanmar serta mengarah ke Konflik Bersenjata "Sebut Iqbal Aktivis Aceh, Asal Bireuen.
Bila peristiwa kekerasan terhadap kemanusiaan ini terus dibiarkan oleh masyarakat internasional terjadi di Myanmar, menimpa etnis minoritas Rohingya karena dirampas hak kemerdekaan secara tidak manusiawi oleh Pemerintah negara setempat.
Sehingga Rakyat Aceh akan menilai bahwa masyarakat Dunia Internasional tidak mampu berperan menyetop segala bentuk kekerasan kejahatan kemanusian yang dilakukan oleh Biksu Budha bersama Militer Myanmar dengan memukul anak anak yang tidak berdosa dan mengusir orang tua mereka dari warga minoritas Rohingya di Rakhine Myanmar, dikarenakan mereka dianggap kelompok minoritas islam disana tidak diakui oleh Pemerintah Myanmar sebagai warga negaranya. "Sebut Iqbal, Alumni Fisipol Al Muslim Aceh".
"Semestinya harus dicari solusi format penyelesaian secara Damai,Berkeadilan, Demokratis dan Bermartabat bagi semua pihak di Rakhine Myanmar dengan hadirnya Masyarakat Dunia Internasional untuk bisa segera melakukan negosiasi pentingnya pelestarian perdamaian di Asia Tenggara,Khususnya di Rakhine Myanmar. "Cetus Iqbal Pakar Bireuen".
Dikatakan juga ini jelas suatu pratek pelanggaran Hak Azasi Manusia yang mesti wajib di hormati oleh negara dunia manapun.
Sesuai Konvenan PBB tentang Hak Azasi Manusia tentang Hak Sipil- Berpolitik. setiap warga negara tidak boleh rampas hak kemerdekaannya tanpa Diskriminasi, Sesuai Pasal 20 Angka 1,2 Pasal 27. Orang tua dan anak anak disiksa ,ratusan rumah dibakar,anak anak perempuan diperkosa yang diberlakukan secara tidak manusiawi serta ribuan masyarakat sipil tidak mendapat perlindungan hukum dari Pemerintah Myanmar. Lain lagi ratusan rumahnya dibakar oleh Militer Myanmar serta usir dari Negara bagian Rakhine Myanmar.
"Apalagi tindakan proses hukum diluar proses hukum Peradilan Negara Myanmar merupakan suatu bentuk kasus pelanggaran HAM baru baru ini terjadi di Asia Tenggara tanpa mekanisme Peradilan hukum Konstitusi di Negara tersebut. ",Tutup Iqbal Pakar Bireuen. (faZ/Rils)
Tag :
NEWS
