Ringkus Dua Tersangka Polisi Sita Barang Bukti Sabu

Lhokseumawe --- Sat Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus 2 tersangka yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di
Dusun Bineh Bangka Desa Meunasah Mayang Kandang Kecamatan Muara dua Kota Lhokseumawe sekitar pukul 11.30 Wib, Jum,at (08/09).

Tersangka yang berhasil dibekuk polisi adalah berisial EJ (30) pekerjaan Wiraswasta, alamat warga Desa Meunasah Mayang Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe dan N (28) pekerjaan wiraswasta alamat warga Desa Meunasah
manyang Kandang Kecamatan Muara dua Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S. Ik,  MH melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar mengatakan, penangkapan tersangka EJ dan N berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa dilokasi tersebut tersangka kerap melakukan transaksi sabu,  sehingga hal tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidika,"ungkapnya.

Sambungnya, setelah dilakukan penyelidikian diduga kuat informasi itu benar, selanjutnya tim Opsnal Sat Narkoba membekuk tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka.

Tambahnya dari hasil penggeledahan tersebut di temukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat 15,48 g /bruto, selain itu juga diamankan 2 bal plastik, 1 buah sendok pipet, 2 kotak rokok Sampoerna mild, 1kotak rokok djisam soe magnum, 2 unit hp merk samsung dan nokia, 1unit pipa yang dimodifikas, 1lembar amplop."ungkapnya.

Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan Sat Natkoba Polres Lhokseumawe untuk dilakukan proses lebih lanjut, "tegasnya (Rmd)

Tag : NEWS
Back To Top