Satu Pengedar Sabu di Halte Bus Diringkus Aparat Kepolisian

Lhokseumawe --- Salah satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu diringkus aparat kepolisian dari polsek muara satu kota Lhokseumawe pada Senin malam, (04/09).

Kejadian diperkirakan pada pukul 22.00 Wib yang bertempat di Halte Bus Komplek PT.Perta Arun Gas.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendrik Budiman melalui Kapolsek muara satu AKP Ahmad Yani.SE membenarkan adanya penangkapan salah satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang berinisial Tem 18, pekerjaan ex pelajar, alamat komplek PT PIM kecamata Dewantara kabupaten Aceh Utara, Selasa (05/09).

Dalam kejadian tersebut ikut disita barang bukti diantaranya, 2 paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu, satu unit handphone merk samsung, satu unit Honda vario Tehno 150 CC.

Saat berita ini diterbitkan barang bukti dan tersangkan sudah di amankan di mapolsek, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut (A,007).

Tag : NEWS
Back To Top