Soal Laporan Calon Geuchik,Camat Dewantara Diminta Segera Lakukan Proses

DEWANTARA --- Terkait pemilihan Geuchik Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Uatara, putra Dewantara menghimbau agar Camat Dewantara tidak asal bicara soal keberatan yang disampaikan oleh 4 (empat) Calon Geuchik yang gugur pada pemilihan yang dilaksanakan tanggal 24 Agustus 2017 lalu.

Menurut Muhammad Reza Maulana, SH, CP.L, sah tidaknya proses pemilihan dan hasil pemilihan, lihat ketentuan Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Geuchik di Aceh.

"Pengawasan pemilihan keuchik dilakukan oleh camat dan imum mukim, Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas a. melaksanakan pengawasan pemilihan pada semua tahapan pemilihan, b. menerima laporan pelanggaran pemilihan, c. menyelesaikan sengketa, perselisihan dan/atau keberatan yang berkaitan dengan pemilihan; dan d. menindaklanjuti pelanggaran yang bersifat administratif kepada P2K dan yang bersifat tindak pidana kepada Polisi," ujarnya dalam release yang dikirem, Jumat (22/9).

Intinya, laporan para calon Keuchik itu diterima dulu, diteliti dan dianalisa, kemudian diproses Pembuktiannya, apabila para calon Geuchik itu dapat membuktikan adanya pelanggaran administratif maupun pidana maka lanjutkan ke P2K (Panitia Pemilihan Keuchik) atau Kepolisian agar ditindaklajuti, dan apabila berdasarkan hasil penelitian dan pembuktian tidak ditemukan adanya pelanggaran, maka terbitkan surat pernyataan atau suatu keterangan yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses pemilihan Keuchik Gampong Paloh Lada,"ujarnya.

Terlebih lagi tentang pernyataan Camat yang mempersoalkan berapa lama berselang setelah hari pemilihan para Calon Geuchik itu baru menyampaikan laporan, ini bukan Pilkada Gubernur/Bupati/Walikota yang ditentukan jangka waktu penyelesaian sengketanya, ini Pemilihan Geuchik dan tidak ada jangka waktunya, harusnya Camat lebih paham dengan ketentuan-ketentuan hukum yang ada.

Yang menjadi urusan atau kewenangan Camat dalam Pemilihan Keuchik itu sebagaimana ketentuan Pasal 38 di atas, Camat itu punya tugas dan fungsi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan, jadi segala tindakan-tindakannya yang berkaitan dengan jabatannya haruslah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

"Saya meminta agar Camat Dewantara segera memproses laporan tersebut, semuanya harus tertulis, dan bagi Para Pelapor, kawal terus proses ini, jangan biarkan Camat menganggap persoalan ini tidak terlalu penting. Dan jika Camat tidak juga memproses Laporan tersebut, saya sarankan agar dapat diuji di Pengadilan, agar Kepastian Hukum terhadap Laporan tersebut didapatkan," tutupnya. (Rls)

Tag : NEWS
Back To Top