Terbit PP No 18/2017 Tunjangan Dewan Semakin Meningkat

RADAR ACEH | Bireuen - Dengan terbitnya PP no 18 tahun 2017 dari pemerintah pusat yang mengatur tentang hak keuangan dan administratif bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten secara langsung akan berdampak pada naiknya kantong para politikus di gedung dewan terhormat tersebut 

Berdasarkan subtansi PP  tersebut para anggota legislatif bakal menerima tambahan tunjangan yang baru saja disahkan oleh DPRK Bireuen tentang Qanun Hak Keuangan dan Administratif atas perintah PP No 18/2017, Selasa(5/9/2017)

Menurut Sekwan DPRK Bireuen, Husaini SH.M.M kepada awak media Radar Aceh ini ,Qanun yang baru saja disahkan oleh DPRK Bireuen ini akan dilakukan konsultasi dengan pihak Provinsi di Banda Aceh setelah disetujui di sana, baru bisa di atur dalam peraturan Bupati Bireuen(Perbup) terkait besaran tunjangan pimpinan dan anggota dewan,"ujar Abi

"saat awak media menyinggung berapa Besarannya tunjangan yang akan diterima oleh setiap Pimpinan beserta anggota dewan ini, Sekwan mangatakan itu harus di tinjau dari berapa besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu belum bisa diberikan tenggapan sekarang terkait berapa tunjangan setiap anggota dewan yang harus di terima nantinya.

Sementara Sekda Bireuen Ir Zulkifli Sp, dalam sambutan nya yang mewakili Bupati Bireuen  menyebutkan qanun tersebut dibentuk dalam rangka  mendorong kinerja para legislatif serta melaksanakan amanah PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Dalam pasal 178 ayat (3) dijelaskan setiap pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan fungsi dalam menjalankan tugas serta wewenangnya Mereka berhak memperoleh tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing, "terangnya. (Fau)
Tag : NEWS
Back To Top