Tim Star Lhokseumawe Kembali Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Muria Paloh

Lhokseumawe --- Tim Star Polres Lhokseumawe dan Tim Reaksi Cepat Sat Sabhara berhasil membekuk dua tersangka pengedar Narkoba di sebuah Rumah di Ds. Meuria Paloh Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe." Jum'at malam (15/9/2017) pukul 23.00 Wib.

Kedua tersangka diantaranya berinisial L alias MA (34), pekerjaan Wiraswasta alamat warga Dusun D Desa Meuriah Paloh Kecamatan Muara Satu Pemkot Lhokseumawe dan B alias ZA (18), pekerjaan
Pelajar alanat warga Dusun B Jeumpa Desa Meuriah Paloh Kecamatan Muara Satu kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S. Ik, MH melalui Kabag ops Kompol Ahzan,  S.Ik, SH, MSM mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah tersebut kerap digunakan sebagai lokasi transaksi sabu, mendapat informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,"jelasnya.

Selanjutnya pihaknya langsung mengerahkan Unit Tim Star Polres Lhokseumawe dan Unit Reaksi Cepat Sat Sabhara Polres Lhokseumawe bergerak menuju lokasi tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan."ungkap Kompol Ahzan.

Sambungnya, didepan rumahnya tersangka dilakukukan pemeriksaan dan penggeledahan namun tidak ditemukan adanya Narkoba dan benda terlarang. Lalu tim melanjutkan pemeriksaan kedalam rumah tersangka dan ditemukan sabu, ganja dan timbangan elektrik.

Barang bukti disita dari tersangka diantaranyanugraha 1 paket Sabu seberat 1,91 Gr (Gram) yang diletakkan didalam Kotak perman,  2 Paket Ganja, 1 alat timbang digital (alat timbang sabu), 2 kotak berisikan plastik diduga untuk membungkus Sabu.

Selain itu juga disita 2 unit hp, Uang sejumblah Rp. 565.000,00, 1 dompet, 1 ATM BRI, 2 mancis, 1 gunting, 1 KTP tersangka, 6 lembar bendera Bulan Bintang, 2 Bilah Parang dan 1 Bilah Pisau Sangkur."jelasnya.

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,"tutup Kompol Ahzan (Rmd)

Tag : NEWS
Back To Top