Lhokseumawe --- Personil Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara amankan pria berinisial DY (21) karna diduga melakukan pencurian di Desa Paloh Gadeng Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.
DY berhasil ditangkap setelah korban memergoki aksi tersangka dan berteriak maling, Selasa (12/9/2017).
Tersangka adalah warga Desa Tambon Baroh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara. Korban Nur (29) adalah karyawati warga Dusun II Alue Puntong Desa Paloh Gadeng Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S. Ik, MH melalui Kapolsek Dewantara AKP Erpansyah Putra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi selasa (12/9) sekira pukul 19.00 wib, saat itu korban baru pulang kerja dan sampai dirumahnya di Desa Paloh Gadeng saat itu korban memarkirkan kenderaan nya di pekarangan rumah, namun korban lupa mengambil tas miliknya yang berisi 3 unit HP yang disangkutkan di sepeda motor tersebut,"ujarnya Rabu siang (13/9/2017).
" Taklama kemudian korban kembali dan melihat tersangka mengambil tas korban di sepmor tersebut, lalu korban berteriak maling dan teriakan tersebut di respon warga dengan mengejar dan berhasil menangkap tersangka di sekitar lapangan bola Desa Paloh Gadeng,"jelasnya.
Lanjutnya, dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 buah tas sandang wanita merk coloris,1unit HP merk oppo A57 warna putih, 1 unit HP merk oppo R18 warna putih dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam .
"Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Dewantara untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,"tegas Kapolsek, (Rmd).
