RADAR ACEH | Bireuen - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Aceh dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Almuslim (Umuslim) menggelar Penyuluhan hukum dengan tema "Mewujudkan Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum", Kamis (12/10/2017).
Acara yang dibuka oleh Dekan FISIP Drs. Ridwan AR, MM serta kata sambutan oleh Wakil Rektor I Umuslim Dr. H. Hambali, M.Pd, dihadiri Wakil Dekan I FISIP Rahmad, S.Sos, MAP, Kepala Pusat Informasi dan Promosi Umuslim Al Azhar, SS., M.Sos serta Staf Humas Heri Gustami, S.Kom.
"Ada tiga hal penting terhadap Hak Azasi Manusia, yaitu; penghormatan, perlindungan serta pemenuhan", jelas Cakmat Harahap, SH selaku narasumber dari Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Aceh.
Sementara itu Usman, SH.I., MH yang juga nara sumber mengatakan apa itu bantuan hukum, jenis apa bantuan hukum, serta Organisasi Bantuan Hukum.
Acara penyuluhan yang dihadiri lima puluhan mahasiswa dari Prodi Ilmu Administrasi Niaga, Ilmu Administrasi Negara, dan Hubungan Internasional berlangsung interaktif dan mendapat tanggapan yang begitu antusias dari mahasiswa.
Melalui penyuluhan ini terbuka kesempatan bagi Universitas Almuslim melalui Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik untuk membuka Kantor Lembaga Bantuan Hukum yang nantinya akan didanai oleh APBN dan APBA, pihak Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Aceh siap memfasilitasi untuk dapat mewujudkan dengan rencana tersebut. (Fau)
Tag :
NEWS
