Ini Dia Tarif PsK Untuk Sekali Show di Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe ----  Aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang berada di kawasan Dusun Syah Bandar, Cunda, kota Lhokseumawe pada Senin malam (16/10), Rumah tersebut digrebek karna dijadikan lokasi portitusi.

Selain menyediakan wanita, dirumah tersebut juga disediakan kamar bagi para tamu dan pria hidung belang yang ingin melakukan hubungan badan ditempat.

Bahkan wanita yang disediakan ini juga bisa dibawa keluar sesuai dengan kesepakatan dari pemilik rumah dan wanita bersangkutan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait praktik porstitusi yang kerap dilakukan di lokasi tersebut.

Dan dari informasi yang didapatkan pihaknya melakukan andercover dan berhasil melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap diantaranya. Dua germo yang masih kakak beradik dan juga sebagai pemilik rumah yaitu bernisial CB dan CR, serta satu wanita berinisial A (21), dan dua pria hidung belang masing-masing JK dan KH, berhasil diamankan di lokasi rumah portitusi tersebut.

"Saat penangkapan berlangsung satu WTS berhasil ditangkap  ditempat dan seorang lagi berhasil melarikan diri," ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman yang didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Imam Asfali, Kompol Ahzan dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, dalam konferensi pers, Selasa siang di Mapolres Lhokseumawe, (17/10).

Para tersangka mengaku memperkerjakan wanita sebagai penjaja sex sekitar 8 orang gadis remaja berumur 20 hingga 25 tahun. Mereka sebagai korban dan akan dipanggil untuk dimintai keterang guna menindak lanjuti tindak pidana ini,"sambungnya.

AKP Budi Nasuha menambahkan, rumah berkedok keluarga ini memiliki enam kamar yang kesemuanya disewakan untuk praktek prostitusi tersebut. Dimana satu kamar yang memiliki AC dikenakan dengan tarif sekali show Rp 250 ribu. 

Sementara kamar yang tidak ada AC lebih murah. Sementara tarif wanita untuk sekali show sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu, sesuai kesepakatan dengan wanita tersebut,"ungkap Kasat Reskrim.

AKP Budi Nasuha menambahkan, keberadaan rumah yang dijadikan tempat portitusi ini sudah berlangsung selama enam bulan lamanya. 

Dan tersangka kakak beradik ini dikenakan pasal 12 tentang traffiking atau Qanun No.6 tahun 2014 tentang hukum jinayah dengan ancaman kurungan 15 Tahun.

Dari lokasi tersebut polisi juga menyita barang bukti 2 buah kondom dan uang tunai sebesar Rp 800.000, dan 1 hand phone merk oppo serta 1 buah pedang. (A,007)
Tag : NEWS
Back To Top