RADARACEH.COM | Aceh Timur - Inilah surat vonis terhadap tiga bakal calon Keuchiek yang dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Keuchiek (P2K) Desa Buket Teukueh, Kecamatan Idi Tunoeng, Aceh Timur. Rabu 04 Oktober 2017.
Dalam surat yang tidak dilengkapi dengan nomor surat dan diduga illegal serta diragukan keabsahannya tercantum Tiga nama bakal calon (bacalon) Keuchiek Desa Buket Teukueh yang dinyatakan gugur setelah pemeriksaan berkas oleh panitia P2K Desa tersebut.
Bahkan panitia P2K tidak mentoreril terhadap bacalon Keuchiek yaitu Muhammad Bin Adam, Darwis YN, dan ABD Salam dengan tidak memberikan kesempatan untuk bisa memperbaiki kesalahan data dalam jangka waktu yang telah ditentukan panitia pemilihan.
Malah, ketiganya divonis dengan dinyatakan tidak diperbolehkan ikut dalam pemilihan calon Keuchiek Desa Buket Teukueh dalam masa ditahun 2017 ini yang ikut direkomendasi oleh Muspika bawahan Kecamatan Idi Tunong termasuk unsur Camat, Koramil dan Kapolsek Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur.
Kini ketiga bacalon Keuchiek tersebut hanya bisa pasrah karena yang tadinya berharap agar pihak Muspika dapat bersikap adil dengan meluruskan masalah tersebut namun malah, diduga ikut merampas hak warga dengan ikut merekomendasi pencegalan dan memvonis terhadap Tiga bakal calon Keuchiek tersebut. (Mus)
Teks Foto: Surat keputusan P2K Desa Buket Teukeuh
Tag :
NEWS
