Kapal Asing Pencuri Ikan di Amankan Polisi


LANGSA - Maraknya pencurian ikan di perairan Indonesia Polairud Baharkam Polri KP. Anis Madu - 3009 berhasil menyeret Kapal Ikan Asing(KIA) berbendera Malaysia ke Kuala Langsa, Senin(09/10/2017).

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa SIk melalui Kapten Kapal Anis Madu - 3009 AKP Ambar Marwanto menjelaskan,penangkapan kapal asing tersebut berkat adanya laporan nelayan yang mencari ikan di laut.

Dari situlah kita lakukan patroli dengan menggunakan KP. Anis Madu - 3009 di wilayah perbatasan antara Malaysia dan Indonesia, diposisi titik koordinat 04 59 638 N - 98 46 540 E.pada hari Minggu (08/10) sekira pukul 01.30 Wib kita mendeteksi ada lima unit kapal ikan Asing yang sedang mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.

Kemudian kita lakukan penyergapan di salah satu kapal dan anggota langsung naik ke kapal asing KHF 1338.pada saat anggota naik ke kapal Nahkoda kapal melakukan perlawanan terhadap salah satu anggota dengan cara memukul anggota Bharatu Muhammad Yasin.

Dari situlah anggota lainya memberikan tembakan peringatan namun tidak di indahkan oleh Nahkoda kapal tersebut, selanjutnya ia melarikan diri dengan cara meyeburkan diri ke laut di karenakan posisi antar kapal asing berdekatan.ujar Ambar

Tambahnya, Nahkoda tersebut langsung berenang menuju ke kapal terdekat dengannya dengan meminta bantuan.Setelah sampai di kapal tersebut, Nahkoda menginformasikan kepada teman- temannya bahwa kapal yang di Nakodainya ditangkap oleh polisi.

Diketahui kapal temannya di tangkap,ke empat kapal asing lainnya melakukan pengejaran terhadap kapal tangkapan/ KHF 1338, setelah masuk jauh ke wilayah Indonesia sekitar pukul 02.00 Wib akhirnya mereka menghentikan pengejaran tersebut.

Selanjutnya kita amankan empat orang ABK dan Kapal tersebut ke perairan Langsa, data yang kita dapat ada sebanyak 5 Orang  yaitu 2 orang warga NegaraThailand dan 3 orang warga Negara Myanmar.Phuwandet,38 Tahun warga Thailand (Nahkoda) yang melarikan diri, Somdet (ABK), 28 tahun warga Thailand, Naisoemin (ABK), 30 Tahun warga Myanmar, Nai Soe lin (ABK), 30 Tahun warga Myanmar dan Nai Aung Aung (ABK), 30 Tahun warga Myanmar.

Barang bukti yang di amankan diantaranya Kapal Ikan jenis pukat tunda (Trawl Netts) KHF 1338, 
GT 98 Bendera Malaysia dengan 
Jumlah Muatan Ikan campuran lebih kurang 300 kg.

Menurut kapten kapal Anis Madu AKP Ambar Marwanto,akibat pelanggaran yang di lakukan kapal asing tersebut melanggar pasal 93 Ayat 2 UU NO 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI NO 31 tahun 2004 tentang Perikanan.(IW)
Tag : NEWS
Back To Top