Lhokseumawe --- Seorang pria yang berinisial PM (42), Alamat warga Banda Masen digiring Polisi Satuan Sabhara Polres Lhokseumawe karna diduga melakukan pencurian sepeda motor, Rabu pagi (4/10/2017).
Sebelumnya tersangka ditangkap warga karna aksinya sempat kepergok oleh salah satu warga setempat dan tersangka juga sempat dihakimi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S. Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha mengatakan, tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan ia jugamengakui perbuatannya.
"Tersangka saat itu beralasan tindakan kriminal itu dilakukan karna tidak punya uang dan berniat untuk mencari pekerjaa,"jelasnya.
Lanjutnya lagi sebelumnya sepeda motor korban terpakir di depan Kantor PT. JNT Lhokseumawe, kemudian tersangka melihat di sepeda motor masih ada kunci kontaknya, lalu tersangka pun membawa lari sepeda motor korban.
Hal tersebut membuat tersangka terancam dengan pasal 362 jo 363 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna dilakuka proses pemeriksaan lebih lanjut," terang AKP Budi Nasuha (Rmd).
