Lhokseumawe --- Polres Lhokseumawe menangkap salah satu mahasiswa dijalan Medan-Banda Aceh Desa Meunasah Mesjid Puntet Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, Sabtu malam (7/10/2017) pada pukul 21.30 Wib.
Dalam penangkapan tersebut Polisi juga berhasil menyita barang bukti 2 paket sabu dari tangan tersangka M (25) alamat warga Desa Blang Cut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Mukhtar mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, setelah menerima informasi tersebut Personil Sat Narkoba Polres Lhokseumawe mengambil inisiatip untuk melakukan penyamaran (Under Cover Buy) sebagai pembeli.
Kemudian setelah polisi berhasil berkomunikasi dan menentukan tempat untuk bertransaksi dengan tersangka, lebih kurang 15 menit kemudian tersangka datang dan langsung dilakukan penangkapan oleh petugas Sat Res narkoba Polres Lhokseumawe tepatnya berada dijalan Medan - Banda Aceh Desa Meunasah Mesjid Puntet Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe." Jelasnya.
Lanjutnya lagi, dari tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 2 paket Narkoba jenis sabu dengan berat 121.25 gram dalam kemasan plastik transparan serta serta 1unit HP Merk Strawbery warna hitam.
Barang bukti sabu tersebut sebelumnya disimpan dalam 1 kantong kresek warna hitam dan dibungkus lagi dengan 1 lembar kertas majalah."terangnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut,"jelas AKP Mukhtar (Rmd).
