Lhokseumawe --- Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus MA (23) di Dusun Cot Lha, Desa Keude Simpang Empat Kecamatan Simpang Kreuramat Kabupaten Aceh Utara, Minggu (8/10/2017) pukul 23.15 Wib,tersangka dibekuk karna edarkan sabu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S. Ik, MH melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar mengatakan, penangakapan tersangka MA (23) yang juga warga Cot Lha tersebut berawal dari infomasi masyarakat sekitar pukul 22.00 Wib tentang adanya warga diduga melakukan jual beli sabu dilokasi tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut anggota sat res narkoba melakukan penyelidikan kelokasi,selanjutnya dan informasi tersebut benar, petugas langsung ke TKP dan mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan. Dari pengeledahan ditemukan barang bukti 8 paket sabu dengan berat 1,48 gram/bruto.
Selain itu juga diamankan barang bukti 6 lembar plastik, 1 buah sendok pipet dan 1unit hp samsung,"terangnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di sat res narkoba polres Lhokseumawe guna proses pemeriksaan lebih lanjut,"jelas AKP Mukhtar (Rmd).
