RADARACEH.COM | ACEH TIMUR - Komisi E DPRK Aceh Timur melakukan diskusi bersama dengan Dinas Pendidikandan dan Kebudayaan Aceh, tentang pelimpahan wewenang guru TK, SD dan SMP (BTQ) dari provinsi kepada pemerintah Kabupaten. Jumat (13/10 /17) di Banda Aceh.
Sejak pelimpahan gaji dari Provinsi ke kabupaten dilakuakn setelah pengesahan APBK 2017, Akibatnya ratusan tenaga pendidik BTQ di Aceh Timur belum menerima honor sejak awal 2017.
Ketua Komisi E DPRK Aceh Timur Abdul Hamid N atau akrab disapa Pang Rahed dihubungi Radaraceh.com membenarkan para tenaga pendidik BTQ sejak awal 2017 hingga saat ini belum menerima gaji honor.
Menurut Pang Rahed, tertunda gaji tenaga pendidik BTQ di tahun ini akibat pelimpahan wewenag gaji ke Kabupaten dilakukan setelah pengesahan APBK 2017.
"Jalan satunya kami akan meperjuangkan dana perubahan. Dan memintak kepada Dinas Pendidikan Aceh Timur untuk mengangarkan pada anggaran perubahan 2017 ini minimal dapat membantu gaji mereka beberapa bulan, dan selanjunya akan kita masukan kedalam pembahasan APBK 2018" Ungkap Pang Rahed.
Selain itu, Pang Rahed berharap kepada Bupati Aceh Timur untuk mencetak anggaran kepada Gubernur Aceh di tahun 2018 mendatang agar para pencetak generasi tersebut bisa sesuai dengan keinginan Upah Minimun Provinsi (UMP) Aceh yang telah ditentukan.
"Mengingat kemampuan anggaran APBK Aceh Timur belum bisa menyesuaikan gaji mereka dengan UMP, maka kami semoga Bupati Aceh Timur bisa masuk ke gubernur pada tahun depan agar sesuai UMP demi kesejatraan para tenaga pendidik" Ujar Pang Rahed. (Romy)
Tesk Foto: Komisi E DPRK Aceh Timur foto bersama setelah diskusi dengan Dinas Pendidikandan dan Kebudayaan Aceh terkait pelimpahan wewenang guru TK, SD dan SMP dari provinsi kepada pemerintah Kabupaten.
