Tim Star Bekuk 2 Tersangka Narkoba Salah Satu PNS

Lhokseumawe ---- Tim STAR kembali berhasil membekuk 2 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus Narkoba jenis ganja,  keduanya dibekuk di salah satu rumah di kawasan Tempok tengoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Minggu dini hari (22/10/2017).

Tersangka yang dibekuk diantaranya Syarifuddin (32) pekerjaan wiraswasta alamat warga Desa Teumpok teungoh, Kecamatan Banda Sakti kota Lhokseumawe dan
ZA (40) pekerjaan PNS alamat warga Desa Teumpok Teungoh, Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut diduga dijadikan lapak pemakai sabu dan ganja. Berdasarkan informasi tersebut Tim STAR dikerahkan kelokasi untuk melakukan melakukan pemeriksaan,"jelas Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman,  SH, S.Ik, MH melalui Kompol Ahzan,  S.Ik, SH. MM selaku Koordinator Tim STAR.

Lanjutnya, setelah sampai dirumah tersebut didapati 4 orang di dalam rumah dan Tim berhasil menemukan beberapa paket ganja.

Dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan ganja kering yang dibungkus menggunakan kain sarung dengan berat sekitat 0,5 kg di bagasi motor milik tersangka S (32).

Saat rumah tersebut digrebek ada empat yang diamankan, daiantaranya S (32), ZA (40) Pemilik rumah, FA (26) dan Y (30) namun setelah diperiksa FA dan Y dilepas karna tidak terlibat.

Dari penggerebekan tersebut diamanjan barang bukti Ganja kering dengan berat sekitar 0,5 kg, 6 paket ganja, 3 unit handphone; merek vicom, advan putih, lenuvo berwarna hitam, 1 unit kendaraan R2 milik. S jenis Mio Soul BK 2833 ADD dan uang berjumlah Rp 390.000.

Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. (Rmd)

Tag : NEWS
Back To Top