RADARACE.COM | Jakarta: Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Assosiasi Pengacara Pengadaan Barang dan Jasa (APPI) bersama Kepala staf presiden membahas RUU mengenai Barang dan Jasa Pemerintah.
Kepala staf presiden yang diwakili oleh deputi V Ifdhal Kasim menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan dan mengingatkan pemerintah atas adanya RUU pengadaan barang dan jasa yang dilewatkan dalam Prolegnas.
Ketua DPN APPI Sabela Gayo, PhD. CPL. CPLE menjelaskan pentingnya RUU ini menjadi Undang-undang mengingat banyak kpala daerah-daerah di Indonesia yang takut melaksanakan Pengadaan karena dikhawatirkan dengan kriminalisasi dan tindakan pidana korupsi.
Sekjen Badan Komunikasi Internasional Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia Tgk. Muhamad Rusydi.DR. S.IP. CPS. CPCE berharap dengan adanya pertemuan ini pihak pemerintah melalui Presiden mengusulkan RUU ini sebagai hak atas fokus program pemerintahannya.
Dalam pembahasan ini disepakati akan adanya upaya untuk merealisasikan RUU tersebut ke dala Prolegnas yang akan datang, dan kekhususan Pengadaan akan menjadi hukul Lex Specialize seperti UU Tipikor dan lembaga khusus Pengadaan seperti korupsi yaitu KPK. (Romy)
Tag :
NEWS
