Banda Aceh ---Tenaga ahli Pendamping Wilayah 1 Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PW 1 P3MD) Provinsi Aceh terindikasi doubel Job,Jum,at (24/11).
Menurut data yang beredar di media online, Zulfahmi Hasan yang merupakan TA-PW 1 P3MD Aceh juga merangkap jabatan sebagai Anggota Badan Pengawas pada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) periode 2017-2020.
Hal ini juga dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan Gubernur Aceh periode lalu dengan nomor 539/284/2017 tentang pengangkatan anggota Badan Pengawas pada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) periode 2007-2020.
Dalam surat keputusan yang ditanda tangan oleh mantan Gubernur Aceh Zaini abdullah pada tanggal 27 maret 2017 itu jelas disebutkan bahwa mengangkat saudara Zulfahmi Hasan sebagai
anggota Badan Pengawas pada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) periode 2007-2020 yaitu selama 3 tahun.
Merunut pada aturan dan juknis yang berlaku dalam lingkup program yang mengelola dana desa itu dengan tegas ditulis bahwa pendamping desa dilarang doubel job.
Untuk klarifikasi terkait berita ini, awak media mencoba menghubungi Kepala Dinas DPMG aceh, Prof. Dr. Ir. Amhar Abu Bakar, Msi melalui telepon selulernya, namun diluar jangkauan/sedang tidak aktif.(A007)
