Camat Russamin : Pendamping Desa Jangan Coba Menyalahi Aturan Kalau Tidak Mau Dipenjara

RadarAceh Aceh Timur | Camat Simpang Ulim, Russamin menegaskan kepada Pendamping desa agar benar benar menjalankan tugas sesuai dengan poksinya dimasing masing desa, dan ditekankan untuk tetap mengikuti aturan yang sudah ditentukan, kata Russamin dalam rapat bersama 5 pendamping desa dan 5 pendamping lapangan, yang berlangsung di ruang camat Simpang Ulim, Senin (20/11/2017).

Russamin juga mengingatkan pendamping desa untuk membuat laporan berkala, dan sesuai dengan kegiatan yang berlangsung bersama aparatur desa, mulai dari geuchik hingga tuha peut di masing masing desa, dari 23 desa dalam kecamatan Simpang Ulim.

Displin kerja pendamping desa dalam hal absensi dan apel pagi juga di minta camat untuk dijalankan oleh seluruh PD dan PLD yang berstatus semi ASN.

Masing masing PD dan PLD dalam menjalankan tugasnya diwajibkan membuat berita acara, sebagai bukti PD melakukan surve, dan  laporan itu diwajibkan dibumbuhi dengan tanda tangan geuchik desa, setelah ada penyesuaian dengan Rancangan Anggaran Biaya(RAB),"kata Russamin.(MN)

Tag : NEWS
Back To Top