RADAR ACEH | Bireuen- Rapat Paripurna Istimewa untuk Pengambilan Sumpah Anggota DPRK Bireuen Pengganti Antar Waktu (PAW) Abdul Gani Isa dengan Amryadi, akan digelar besok Jum'at (29/12/2017) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen di Gedung DPRK setempat.
"Kami DPRK hanya menjalankan Keputusan Gubernur Aceh. Sebagaimana tercantum dalam PP nomor 16 Tahun 2010, PAW itu wewenangnya Gubernur. Sementara mengenai langkah hukum yang sedang ditempuh Abdul Gani Isa itu hak dia" sebut Ridwan Muhammad, SH saat ditemui Radar Aceh, Kamis (28/12) sore, setelah melakukan serangkaian gladi resik di Ruang Sidang DPRK setempat.
Lanjutnya, "PAW Anggota DPRK Bireuen dari Partai Aceh tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh nomor 171/1133/2017 tanggal 15 November 2017.
Ditambahkannya, "Abdul Gani Isa yang akrab disapa Toke Medan tidak dipecat dari partai, namun dia ditarik dari lembaga dewan oleh partai, dengan demikian kami tidak perlu menunggu putusan hukum," ungkap Ridwan yang juga politisi Partai Aceh.
"Bilapun nanti putusan Kasasi dimenangkan Toke Medan, DPRK Bireuen akan tetap menjalankan putusan tersebut dan kami akan kembali konsultasi dengan Gubernur Aceh," pungkas Ketua DPRK Bireuen itu.
Sebagaimana diketahui, Toke Medan nama panggilan dari Abdul Gani Isa masih menempuh jalur hukum terkait keputusan Partai Aceh (PA) yang telah menariknya dari lembaga DPRK Bireuen alias merecall dirinya dengan Tgk Am, sapaan akrab Amryadi, sementara itu DPRK Bireuen tetap komit melaksanakan Rapat Paripurna besok. [SR]
