Aceh Tamiang [] Radaraceh.com _ Tim Opsnal Polsek Rantau meringkus 2 pemuda berinisial FR(16), warga Dusun Rahmat kecamatan Rantau dan TF(21) warga Dusun Benih Tamiang Desa Kebun Rantau kecamatan Rantau karena memiliki narkoba jenis shabu, Selasa (30/1/2018).
Selain mengamankan ke dua tersangka, polisi juga mengamankan Barang bukti yang di sita dari kedua tersangka pada saat penangkapan, berupa 1 bungkus kecil Narkoba jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening seberat 0,11 Gram, 1 buah Bong Alat hisap sabu, 3 buah Kaca Pirex dan 1 buah gunting plastik.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kapolsek Rantau IPTU Alviandi Lubis, SE kepada media membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.
IPTU Alviandi menjelaskan, bahwa di pinggir jalan Simpang Tiga Desa Alur Manis sedang terjadi transaksi sabu, kemudian Tim langsung bergerak ke lokasi tersebut, dan berhasil menangkap (FR), dan saat dilakukan penggeledahan badan di dalam kantong celana sebelah kiri bagian depan ditemukan 1 bungkus kecil sabu yang di bungkus dengan plastik bening seberat 0,11 gram dan sabu tersebut diakui milik FR yang di beli dari TF,"Katanya.
" Selanjutnya Tim melakukan pengembangan, Tim berhasil menangkap TF di rumahnya, saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah milik TF, Tim tidak menemukan barang bukti sabu melainkan hanya 1 buah Bong Alat hisap sabu, 3 buah Kaca Pirex dan 1 buah gunting plastik yang diletakkah di atas meja di dalam kamar. Terhadap kedua tersangka dan barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Polsek Rantau untuk penyidikan lebih lanjut,"Tutup Kapolsek.[] zf
Tag :
NEWS

