Kejati Provinsi Aceh di Peusijuk

Aceh Tamiang [] Radaraceh.com _ Bupati Aceh Tamiang H Mursil Peusijuk Kejati Provinsi, Dr Chairul Amir. SH. MH, Ketika dalam Kunjungan kerja yang di laksanakan di Pendopo Bupati Aceh Tamiang, Rabu (31/1/2018).

Kunjungan kerja tersebut merupakan rangkaian agenda yang telah di susun oleh Kejari Provinsi Aceh, dan Aceh Tamiang masuk dalam daftar kunjungan yang ke 5 yang sebelumnya Chairul telah melakukan kunjungan ke Kabupaten/kota, antara lain Aceh Timur, dan Kota Langsa. 

Bupati Aceh Tamiang, Mursil menyampaikan sambutannya melalui Wakil Bupati, T Insyafuddin, mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kunjungan Kejati Aceh ke kabupaten aceh Tamiang. 

" Mudahan dengn kedatangan Kejati Aceh dapat mengeratkan lagi hubungan silaturahim, di karenakan Aceh Tamiang merupakan kabupaten pemekaran dari kabupaten Aceh Timur, dari hasil pemekaran terbentuklah Pemerintah Kota Langsa dan Aceh Tamiang, Aceh Tamiang terdiri dari 12 kecamatan dengan beragam suku yang ada di dalamnya. Dan Aceh Tamiang akan mendukung sepenuhnya program program Kejati", ungkapnya. 

Sementara Kejati Aceh, Dr Chairul Amir, SH. MH pada kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih dan sekaligus ucapan maafnya atas ketidak hadiranya pada saat pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Tamiang. 

Chairul mengatakan bahwa tujuannya melakukan kunjungan ini adalah tidak lain untuk melihat sejauh mana kekuatan kejaksaan yang ada di Aceh termasuk Aceh Tamiang,"Kata Kejati Aceh.

Kejati Aceh berharap kepada pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang agar dapat menegakkan hukum yang ada tanpa ada menyelipkan kepentingan pribadi dan kelompok, dalam mengambil kebijakan juga harus selalu mementingkan kepentingan masyarakat banyak yang berlandaskan hukum,"Harapnya.

" Ada 3 hal yang perlu di perhatikan dalam mengambil kebijakan, pertama, tidak mementingkan kepentingan sendiri, kedua, tidak merugikan negara, dan yang terakhir tidak menekan rakyat " katanya lagi.

Chairul juga menambahkan, di dalam penegakan hukum tidak cukup hanya dengan UUD saja, tetapi juga harus di dukung dengan sarana dan prasarana, jika untuk kepentingan dan pengamanan masyarakat pemerintah daerah bisa menggunakan APBK yang ada, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan Aman,"Tandas_nya. [] zf  
Tag : NEWS
Back To Top