Radaraceh.com | Aceh Timur - Ketua LSM Masyarakat Umum Peduli Aceh Timur (MeUpat), Musliadi meminta DPR Aceh untuk membuat regulasi atau Qanun baru untuk membentuk Badan Pengawas Pemilihan Aceh (Bawaslih Aceh) berdasarkan Undang-undang Pemerintah Aceh.
Menurutnya, jika DPR Aceh membuat regulasi atau qanun tentang pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Aceh (Bawaslih Aceh), seluruh tahapannya baik perekrutan Pansel (Panitia Seleksi) maupun perekrutan Bawaslih Aceh dan Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan dengan lancar tanpa ada intervensi dari pihak-pihak luar, karena seluruh tahapan dilaksanakan sesuai dengan Qanun undang-undang pemerintah Aceh.
"Yang berhak dan berwenang untuk membentuk KIP Aceh dan Panwaslih Aceh adalah DPRA dan DPRK, bukan lembaga lainnya, mulai dari proses perekrutan pansel sampai proses perekutan Komisionernya baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, namun untuk menguatkan hal itu DPR Aceh harus membuat Qanun tentang pembentukan Bawaslih Aceh," Kata Musliadi, Selasa 13 Februari 2018.
Menurutnya, hal tersebut harus dilakukan legislatif secara utuh tanpa kompromi, aturan teknis lainnya dapat disepakati atau dilakukan penambahan seperti dapat baca Al qur'an sebagai syarat, sehingga kekhususan penyelengara daerah Syariat dapat diterapkan baik dalam kehidupan sehari-hari termasuk dalam kepanitian pemilihan di Aceh.
"Belajar dari pengalaman, jika DPR Aceh membuat regulasi atau Qanun tentang Badan Pengawasan Pemilihan di Aceh, ke depan kita yakini tidak akan ada desas-desus tentang muncul dan lahirnya Dualisme pengawasan pemilu di Aceh seperti yang telah terjadi tempo dulu," kata Musliadi. (Romy)
Tag :
NEWS

