Polres Aceh Utara Ringkus IR Bersama Delapan Paket Sabu

Barang Bukti Sabu
Tersangka
ACEH UTARA ---  Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap satu pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, di Gampong Meunasah Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, Minggu (11/02/2018).

Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji Melalaui Kasat Narkoba AKP Lidani Ilyas,SH membenarkan telah mengamankan satu tersangka berisial IR 39, pekerjaan Wiraswasta alamat Gampong Meunasah Panton Labu.

IR dibekuk sekira pada pukul 01:10 Wib, dengan barang bukti delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,12 gram/bruto. Dan juga ikut diamankan satu kaca pirek, satu Hp samsung warna biru, satu Hp Black Berry,"jelasnya.

Lanjutnya, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa di Gampong tersebut sering dilakukan transaksi narkoba jenis sabu, selanjutnya setelah mendapatkan laporan dari masayarakat dan dipastikan benar kami langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan.

Dan setelah setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap IR, di dapati barang bukti delapan paket sabu, dan selanjutnya barang bukti bersama tersangka kita bawa ke mapolres Aceh Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"jelas AKP Lidani Ilyas,SH (NB)
Tag : NEWS
Back To Top