Radaraceh --- Pilkada Kota Subulussalam Prov.Aceh sudah berlangsung sampai tahapan penetapan paslon dan esok hari pencabutan nomor urut Paslon.Kampanye dan silaturahmi paslon akan berlangsung.Pihak Kepolisian Resort Aceh Singkil sudah menyiapkan tim Cyber Money Politik, Senin (12/02).
Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin SIK via Kasatgas Money Politik Pilkada Subulussalam Iptu Arifin mengatakan saat ini pihak Kepolisian sudah menyiapkan Tim Satgas Money Politik pada Pilkada Subulussalam.
Dan bila terdapat atau terjadi kasus money politik yang terstruktur dan masif itu akan masuk ke ranah Panwaslih ujar Arifin lagi.
Masih menurutnya masyarakat berhak melaporkan kasus kasus money politik yang terjadi.Dan warga yang berhak melaporkan adalah warga Kota Subulussalam yg memiliki hak pilih dibuktikan dengan identitas diri sebagai warga kota.
Sementara itu Kapolres Aceh Singkil (Asing) AKBP Ian Rizkian Milyardin yang dijumpai diruang kerjanya mengatakan sesuai amanat UU No.8 tahun 2015 tentang Pemilu,calon Gubernur,calon Wakil Gubernur,Calon Bupati, Calon Wakil Bupati,Calon Walikota,Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Anggota Tentara Negara Indonesia, Kepala Desa /lurah dan sebutan lainnya,perangkat desa dan sebutan lainnya sebagaimana dimaksud pasal 70 ayat 1 UU No 8 tahun 2015 dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit 600 ribu dan paling banyak 6 juta rupiah," ujar Kapolres.
Kapolres menghimbau agar masyarakat lebih cerdas, jangan mau termakan isu Ras,Sara,Agama dan lainnya.Pilihan boleh berbeda tapi siapapun yang terpilih dia adalah Walikota keseluruhan warga masyarakat Subulussalam,"ujar Kapolres tegas (D)
Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin SIK via Kasatgas Money Politik Pilkada Subulussalam Iptu Arifin mengatakan saat ini pihak Kepolisian sudah menyiapkan Tim Satgas Money Politik pada Pilkada Subulussalam.
"Kami menghimbau kepada setiap warga masyarakat harus memahami saat ini pihak kepolisian sudah menyiapkan Satuan Tugas Money Politik dalam Pilkada Subulussalam tahun ini,yang siap mengeksekusi hal tersebut".ujar Arifin.
Dan bila terdapat atau terjadi kasus money politik yang terstruktur dan masif itu akan masuk ke ranah Panwaslih ujar Arifin lagi.
Masih menurutnya masyarakat berhak melaporkan kasus kasus money politik yang terjadi.Dan warga yang berhak melaporkan adalah warga Kota Subulussalam yg memiliki hak pilih dibuktikan dengan identitas diri sebagai warga kota.
Sementara itu Kapolres Aceh Singkil (Asing) AKBP Ian Rizkian Milyardin yang dijumpai diruang kerjanya mengatakan sesuai amanat UU No.8 tahun 2015 tentang Pemilu,calon Gubernur,calon Wakil Gubernur,Calon Bupati, Calon Wakil Bupati,Calon Walikota,Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Anggota Tentara Negara Indonesia, Kepala Desa /lurah dan sebutan lainnya,perangkat desa dan sebutan lainnya sebagaimana dimaksud pasal 70 ayat 1 UU No 8 tahun 2015 dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit 600 ribu dan paling banyak 6 juta rupiah," ujar Kapolres.
Kapolres menghimbau agar masyarakat lebih cerdas, jangan mau termakan isu Ras,Sara,Agama dan lainnya.Pilihan boleh berbeda tapi siapapun yang terpilih dia adalah Walikota keseluruhan warga masyarakat Subulussalam,"ujar Kapolres tegas (D)
Tag :
NEWS

