JAKARTA --- Wali Nanggroe Aceh bersama senator Fachrul Razi MIP melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo di ruang kerja Menteri Dalam Negeri, Rabu
(21 Maret 2018).
Pertemuan tersebut berlangsung selama dua jam,"jelas Senator H. Fachrul Razi MIP yang turut menghadiri pertemuan tersebut.
Pertemuan tersebut dipimpin Wali langsung oleh Nanggroe Aceh Tgk Malik Machmud Alhaytar, Senator DPD RI H. Fachrul Razi, MIP dan juga dihadiri oleh Kamaruddin Abubakar (Aburadak) Sekretaris Jenderal Pusat Partai Aceh, Dr. Rafiq (Staf Khusus Wali Nanggroe).
Sementara itu Mendagri turut di dampingi oleh Sekjend Kemendagri, Hadi Prabowo, Dirjen Keuangan Daerah Syarifuddin dan Direktur Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan DPOD, Dr.Drs. Yusharto H, M.Pd.
Wali Nanggroe dalam pertemuan tersebut menjelaskan beberapa permasalahan yang muncul di Aceh berkaitan lambatnya realisasi dan perjanjian MoU Helsinki beserta turunan UUPA. Wali Nanggroe juga menyayangkan adanya keterlambatan APBA yang saat ini merugikan rakyat Aceh secara langsung," jelasnya.
Kamaruddin Abubakar atau yang disapa Aburadak yang juga ketua harian KONI Aceh dan Sekjend PA Pusat meminta dukungan Mendagri untuk menjadikan Aceh sebagai tuan rumah PON tahun 2024. Dalam kesempatan itu, Mendagri menjawab dengan tegas bahwa dirinya mendukung Aceh sebagai tuan rumah PON 2024,"paparnya.
Selanjutnya Senator DPD RI Asal Aceh, H. Fachrul Razi MIP yang turut menfasilitasi pertemuan tersebut menyampaikan perkembangan terkini di Aceh. Antara lain senator Fachrul Razi menyampaikan kepada Mendagri pelemahan lembaga Wali Nanggroe baik secara wewenang kelembangaan maupun anggaran lembaga Wali Nanggroe yang sangat terbatas dan tidak representatif,"jelasnya.
Senator Fachrul Razi meminta Mendagri untuk segera mengambil langkah agar memprioritaskan keuangan lembaga Wali Nanggroe dikarenakan merupakan perintah UU dan Qanun Wali Nanggroe. Fachrul Razi juga menjelaskan masalah perkembangan usulan DOB Kabupaten.
Fachrul Razi juga menjelaskan bahwa Baitul Asyi tidak dapat di kelola atau di investasi karena bertentangan dengan wasiat tanah waqaf dan bertentanga dengan UUPA,"jelas senator Fachrul Razi.
Senator Fachrul Razi meminta Mendagri agar mencari penyelesaian terhadap adanya Warga Aceh yang memiliki kertas obligasi tahun 1950 yang digunakan untuk membeli Pesawat, dan hingga saat ini belum dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dimasa lalu,"tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Fachrul Razi juga mendesak Mendagri untuk segera menyelesaikan turunan UUPA. Dan juga menjelaskan permasalahan Bendera Aceh yang penting untuk bisa segera diwujudkan di Aceh karena masih terdapat penolakan yang dilakukan oleh Pusat,"tutup Senator Fachrul Razi (R)
Tag :
NEWS

