Terkait Hak Cipta, Idris Bebas Dari Tuntutan

LANGSA - Setelah menjalani tahapan demi tahapan yang begitu panjang, mulai dari pelaporan dirinya ke pihak penegak hukum hingga berakhir ke meja hijau terkait merubah hak suatu ciptaan atau mengganti judul ciptaan/ isi ciptaan dua buah lagu daerah dengan judul Galak Keu Cucoe dan Yatim Lam Kandung milik Youldy Abdullah bin M. Sabil.

Berdasarkan surat dakwaan, no. Reg. Perk : PDM-08/ LANGSA/ 01/ 2018, bahwa sekira tahun 1995 sampai dengan tahun 1997, saksi korban Youldy Abdullah bin M. Sabil pernah menciptakan sembilan buah lagu (Su MPR Aceh, Yatim Lam Kandoeng, Nanggroe Iskandar Muda, Galak Keu Cucoe, Cinta Gaseh, Raja Sie Uroe, Peurasa Gaseh) dan dua buah lagu lagi korban tidak ingat lagi. Selanjutnya pada tahun 1999, ke sembilan lagu ciptaan korban tersebut diproduksi pertama kali oleh terdakwa selaku direktur Produksi Mita Record.

Namun tanpa seizin dari korban sebagai pencipta lagu, terdakwa mengubah beberapa lagu ciptaan korban yaitu lagu Galak Keu Cucoe yang seharusnya dinyanyikan oleh saksi korban tetapi diganti menjadi sdr. Azhar Sandy kemudian iramanya diubah dari dangdut menjadi remix dut dan latar belakang juga diubah oleh terdakwa.

Begitu juga lagu Yatim Lam Kandoeng diubah judulnya menjadi Nabi Ibrahim dan penyanyinya juga diubah dari sdri. Nur Hadijah menjadi sdri. Cut Kemala Hayati bahkan lirik lagunya juga diubah oleh terdakwa dimana seharusnya lagu ciptaan saksi korban menceritakan tentang anak yatim dalam kandungan namun diubah oleh terdakwa menjadi cerita tentang sejarah nabi Ibrahim.

Atas perkara ini, Idris SE MM bin Muhammad Amin yang didampingi Islahuddin selaku pengacaranya menggelar jumpa pers dikantor nya Jln. H. Agussalim gampong Blang Kecamatan Langsa Kota, menyampaikan bahwa kliennya Idris SE MM bin Muhammad Amin bebas atas tuntutan jaksa penuntut umum dengan dakwaan melanggar pasal 72 ayat (6) jo pasal 24 ayat (2) jo pasala 55 huruf c dan d undang-undang RI nomor 19 tahun 2002 terkait hak cipta.

Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah lewat waktu yang menyebabkan dakwaan JPU sudah kedarluasa sehingga surat dakwaan tersebut bertetangan dengan pasal 78 ayat () ke-2 KUHP. Diamana surat dakwaan JPU no. Reg. Perk : PDM-08/ LNGSA/ 01/ 2018 tanggal 13 Februari 2018 yang telah dibacakan oleh JPU didepan persindangan hari Rabu (07/03/2018) menyebutkan waktu kejadian tindak piadana dilakukan terdakwa pada bulan Februari 2011 dan atau tahun 1999.

Setelah itu, sambungnya, JPU mendakwakan terdakwa telah melanggar pasal 72 ayat (6) jo pasal 24 ayat (2) jo pasal 55 huruf c dan d undang-undang RI nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000.

Kemudian jangka waktu yang disebutkan dalam surat dakwaan JPU no. Reg. Perk : PDM-08/ LNGSA/ 01/ 2018 tanggal 13 Februari 2018 terhadap terdakwa telah kadarluasa dan hal ini sesuai dengan bunyi pasal 78 ayat (1) ke-2 KUHP, jelasnya. (IW)
Tag : NEWS
Back To Top